Iklan

ICW Ungkap Kontroversi: Jokowi Minta Penghentian Kasus e-KTP, Pertemuan dengan Agus Raharjo

Sunday 3 December 2023, 11:20 WIB Last Updated 2023-12-05T18:51:08Z


Jakarta, PERSS.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka suara terkait pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta penghentian kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pengakuan ini muncul dalam sebuah wawancara yang berlangsung selama beberapa waktu.


Agus Raharjo, yang tengah menjadi sorotan setelah meninggalkan jabatannya di KPK, memanfaatkan durasi wawancara untuk membahas peran Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Gus Raharjo menyatakan bahwa Jokowi secara langsung meminta agar kasus e-KTP dihentikan, memunculkan pertanyaan serius terkait makna dan implikasi dari permintaan tersebut.


Menyikapi pengakuan tersebut, Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyatakan keyakinannya terhadap pernyataan Agus Raharjo. Sunaryanto menyatakan bahwa pernyataan mantan Ketua KPK tersebut memberikan pandangan yang mendalam terkait dinamika di balik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Namun, upaya untuk menghadirkan pihak dari kantor staf kepresidenan dalam diskusi ini gagal karena beberapa alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Kehadiran pihak Istana pada pembahasan ini dianggap penting untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan langsung terhadap pernyataan kontroversial Agus Raharjo.


Dalam pernyataannya, Gus Raharjo menyampaikan bahwa permintaan penghentian kasus e-KTP datang langsung dari Jokowi. Pernyataan ini menjadi sorotan karena kontradiktif dengan bantahan pemerintah yang membantah adanya pertemuan formal terkait hal tersebut. Hal ini meninggalkan publik dalam keadaan bimbang antara dua versi cerita yang berbeda.


Diskusi yang melibatkan isu revisi undang-undang KPK juga menjadi fokus pembahasan. ICW menilai revisi tersebut dapat melemahkan lembaga anti-korupsi, dan hal ini semakin menguatkan kebutuhan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan pemerintah terkait perubahan undang-undang.


Seiring dengan itu, indikasi bahwa Gus Raharjo memiliki informasi luar biasa terkait pemberantasan korupsi menjadi sorotan. ICW menekankan pentingnya mengungkap sumber informasi tersebut untuk menjamin integritas dan kejelasan dalam isu ini.


Meskipun pihak Istana tidak dapat hadir dalam wawancara, penurunan indeks persepsi korupsi dari 38 ke 34 oleh Transparency International dianggap ICW sebagai indikator kurangnya komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah korupsi. Upaya reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah juga dianggap belum memadai oleh ICW.


Kurangnya partisipasi pihak Istana dalam diskusi ini menimbulkan ketidakjelasan terkait isu yang diangkat. Publik menanti klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memahami implikasi dari pernyataan kontroversial ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Fais/*

Komentar

Tampilkan

  • ICW Ungkap Kontroversi: Jokowi Minta Penghentian Kasus e-KTP, Pertemuan dengan Agus Raharjo
  • 0

Terkini