Aceh.Pers Indonesia.id ll Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan dana hibah sebesar Rp. 41.994.354.500 untuk penyelenggara Pemilu 2024 dalam kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggaran tersebut tertuang dalam pointer Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang dan Polres Langsa. Acara berlangsung di aula Setdakab setempat, Senin (22/1/2024).
Saat membaca Pointer NPHD tersebut, Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menganggarkan dana hibah kepada penyelenggara Pemilu 2024 dalam kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 41.994.354.500,-.
“Adapun rinciannya meliputi, telah dilaksanakan NPHD dengan KIP Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 10 November 2023 sebesar Rp. 30.000.000.000,- telah di transfer di 2023 sebesar 40 % Rp 12.000.000.000,- dan Tahun 2024 sebesar 60% sebesar Rp. 18.000.000.000,” sebutnya.
Selain itu, alokasi anggaran untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 5.000.000.000, Polres Aceh Tamiang sebesar Rp. 4.302.661.500, untuk Kodim 0117/Aceh Tamiang sebesar Rp. 2.373.330.500 untuk Panwaslih menunggu pembentukan Panwaslih Pilkada 2024.
“Sedangkan untuk Polres Langsa sebesar Rp. 318.362.500 dan untuk intansi pemerintah daerah melalui anggaran APBK yaitu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp.1.252.725.000 dan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 844.562.500 serta Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp1.836.000.000,” papar Asra.
Ia mengungkapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan komponen pendanaan bersama .