Iklan

23 Tahanan di Rutan Polda Gorontalo Diberi Hak Pilih untuk Pemilu 2024

Warta Bali (Netti Herawati., SE)
Thursday 15 February 2024, 00:39 WIB Last Updated 2024-02-14T17:39:23Z


Gorontalo, PERSS.ID - Kepolisian Daerah Gorontalo berikan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024 kepada 23 warga yang menjadi tahanan di Rutan Polda Gorontalo. Rabu (14/2/2024).

Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T selaku Kabid Humas menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa hak dasar setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tetap terlindungi, meskipun mereka berada dalam situasi penahanan.

“Kami memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak untuk memilih, termasuk mereka yang berada dalam penahanan, dapat melakukannya tanpa hambatan," tambahnya.


Mantan Wadir Lantas ini juga menjelaskan bahwa warga yang berstatus tahanan Polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan kemudian tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme yang sudah diatur oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

“Petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang datang ke Polda mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara,” tutup tutup Alumni Akpol lulusan 2000.

Read
Komentar

Tampilkan

  • 23 Tahanan di Rutan Polda Gorontalo Diberi Hak Pilih untuk Pemilu 2024
  • 0

Terkini