Per. Indonesia.Malut: Salah satu Komisioner yang mengusir sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pada rapat pleno hasil rekapitulasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tingkat Kabupaten yang berlangsung di ruang aula KPU Halsel, Kamis (29/2/2024).
Rusna Ahmad, Komisioner KPU Halsel yang mengusir wartawan lantaran masalah surat tugas pers kamis(29/2/24), ternyata pernah disanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2020 lalu. Seperti yang tertuang dalam putusan perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020.
Rusna beserta seluruh Komisioner KPU Halsel didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada Halsel tahun 2020 lalu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Anggota DKPP, Dr Ida Budhiati seraya mengetuk palu. seperti dikutip di laman resmi DKPP.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu, Yaret Colling, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Meskipun pernah disanksi etik oleh DKPP, ke-5 Komisioner KPU Halsel ini dikabarkan tetap kekeh mengikuti seleksi KPU tingkat Kabupaten dan Provinsi Maluku Utara yang saat ini berjalan. (Red/Wan).