Berbekal Hasil serangkaian Penyelidikan akhirnya Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sulsel berhasil membekuk HR pemilik shabu. Dari interogasi pengakuan HR kalau barang haram tersebut didapatkan dari seorang sopir inisial SF Warga Desa mangalle.
Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Yang dipimpin langsung Oleh Kasat AKP M. Jayadi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta alat bukti 10 sashet shabu siap edar.
Diketahui SF (35) Warga Dusun Tondok Tangnga Desa Mangalle Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Pada Senin 11 Maret 2024, Sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Luwu Utara AKBP. M. Husni Ramli melalui Kasat Narkoba AKP. M. Jayadi menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berkat adanya informasi dari warga, pada Senin pukul 16. 30, Wita dan Berhasil mengamankan SF (35) Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis Shabu sebanyak 10 Saschet yang sudah dikemas dalam plastik klip bening siap edar. Yang tersimpan diatas kasur Spring bed.” ungkap M. Jayadi.
Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya tersangka SF bersama barang bukti yang berhasil disita Polisi berupa, 10 paket Shabu, Satu buah HP merek Oppo warna biru bersama Sim Cardnya. Tersangkapun dikenakan pasal 114 ayat (1).subs Pasal 112.Ayat (1) Undang Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.