Perrs Indonesia.id ll Aceh Tamiang – Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Sayed Zainal, M. SH, Menegaskan bahwa; hasil monitoring bulan ke tiga tahun 2024 yang dilakukan pihaknya, banyak perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar Kelapa Sawit banyak masalah terhadap pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial (CSR) bahkan ada yang tidak menyalurkan deviden perusahaan untuk CSR dilingkungannya.
Hal yang ditemukan F-CSR dari monitoring tersebut adalah, lemahnya singkronisasi, koordinasi dan monitoring kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan di lingkungan wilayah kerja operasional mereka.
Terutama di titik-titik daerah yang terkena atau penerima dampak berkaitan bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Sumber Daya Manusia (SDM) serta masalah lingkungan dari dana CSR perusahaan.
Sedang FCSR dan Pemkab Aceh Tamiang hanya penerima laporan kegiatan perusahaan. Bahkan bantuan sosial seperti pembelian Bola Volley dianggap sebagai program kegiatan CSR perusahaan.
Begitu, sebut Sayed Zainal pada media. Kamis, 7 Maret 2024 di Kualasimpang. Dikatakan, pihaknya segera menyampaikan persoalan dan hambatan tersebut kepada PJ Bupati Asra secara tertulis dan menentukan jadwal rapat pengurus F-CSR, Perusahaan dan PJ Bupati sebagai penanggung jawab F-CSR Pemkab Aceh Tamiang.
“Hasil monitoring F-CSR, belum ada laporan atau tindak lanjut konkret realisasi uang atau kegiatan CSR Perusahaan sebesar Rp1,5 miliar rupiah dari PT. Rapala sejak tahun 2019 – 2023 harus segera direalisasi sesuai janji perusahaan. Ini harus ditindak lanjuti secara nyata, apalagi itu. Banyak perusahaan HGU Perkebunan Besar Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dan perusahaan lain tidak menyampaikan laporan kegiatan CSR secara resmi kepada Pemkab Aceh Tamiang,” beber Sayed.
Uniknya lagi, sebut Sayed. Ada beberapa perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai perusahaan Palit [Bangkrut] dan telah diambil alih kepemilikan sahamnya, namun hak sisa pesangon karyawan pensiun belum juga di selesaikan.
Nilainya mencapai Rp1,4 miliar rupiah lebih sisanya, juga uang simpanan Pokok dan Wajib anggota Koperasi para karyawan mencapai Rp10 miliar rupiah lebih juga belum dikembalikan kepada pengurus dan anggota koperasi, sementara di pabrik PKS PTMNJ sudah ada koperasi konsumen baru yang dibentuk perusahaan.
“Untuk yang satu ini, temuan kami [F-CSR Aceh Tamiang] ada di lokasi PKS PTMNJ, Gedung Biara Sukaramai. Kecamatan Seruway yang dulunya pabrik milik PTMR [Dalam Pailit] dan hal ini juga menjadi perhatian Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSPPP – SPSI) Aceh. Tedi Irawan, SH. MH sebagai ketua,” jelas Sayed.
Di samping itu, FCSR juga mengindikasikan bahwa; lokasi-lokasi ijin HGU yang telah diperpanjang pada tahun 2014, seperti PTSMI lokasi untuk fasilitas sosial dan atau umum, HGU perusahaan perkebunan masih memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Aceh Tamiang.
Bahkan temuan lain, ada beberapa perusahaan perkebunan dan PKS yang sudah di tetapkan dalam pailit, terindikasi oknum pemilik saham perusahaan pailit tersebut, dengan berbagai modus dan perusahaan baru mengambil dan atau pengalihan saham secara mayoritas, bahkan sangat berpotensi mengajukan Kredit Bank.
“Saya pikir, ada indikasi pelanggaran hukum, administrasi, terkait uang Pesangon, Koperasi dan kegiatan CSR perusahaan. Kita juga minta DPDFSPPP – SPSI Aceh untuk menindak lanjuti temuan pelanggaran uang Pesangon dan uang simpanan Pokok dan Wajib anggota koperasi,” Pungkas Sayed.
# Tak berikan hak jawab
Direktur Utama PTMR [Dalam Pailit]. Mustafa Kamal Mahfud yang di ajukan beberapa pertanyaan terkait persoalan yang terjadi, melalui aplikasi WhatsApp sebagai coverbothside. Hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban.
# Ini dia pertanyaan yang diajukan
Ijin saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan sebagai hak jawab dan atau coverbothside untuk memenuhi unsur 5W1H.
1. Bagaimana menurut bapak terkait Urusan Tanggung jawab Sosial ( CSR ) perusahaan, setelah diambil alih PT. Musfaha Niaga Mandiri (PTMNM) terhadap PT Sumber Asih HGU di Simpang Upah Bendahara Aceh Tamiang, termasuk PKS PT Mora Niaga Jaya (PTMNJ) tahun 2022 dan 2023,
2. Berapa besar kegiatan CSR tahun 2022 - 2023, sebab dalam Laporan Ke F-CSR Pemkab Aceh Tamiang, belum ada laporannya, [masih Nihil] sedangkan sekarang sudah masuk tahun 2024.
3. Apakah sudah selesai sisa Pesangon Karyawan yang merupakan Hak Pensiun, untuk sebanyak 27 orang lebih yang mencapai Rp1,4 miliar rupiah lebih?, kenapa belum selesai sampai saat ini?, sebab PJ Bupati Aceh Tamiang, saat itu bulan Januari dan Maret 2023 sudah menegur Pihak Direksi PTMR (Dalam Pailit) dan bagaimana tanggung jawab Kurator, apalagi pada saat RDP di DPRK Aceh Tamiang, pihak kurator, Dewan Direksi PT Mora Niaga Jaya tidak hadir pada bulan Januari 2023.
4. Apakah masalah dugaan tindak pidana Jaminan sosial, dugaan tidak melakukan pembayaran dana Jamsostek karyawan dan Dana kewajiban Jamsostek Perusahaan sudah diselesaikan, sesuai surat Pernyataan BPK Direktur Utama PT.MR (Dalam pailit) surat tertanggal 20 Oktober 2020 yang bapak tanda tangani?.
5. Bagaimana penyelesaian Uang Koperasi yang mencapai Rp11 miliar rupiah yang merupakan Hak Karyawan dan buruh, apakah sudah diselesaikan Dan ini menjadi Tanggung siapa? Sementara sejak Februari 2024, PKS PT MNJ telah membuat koperasi sendiri.
6. Apakah, pengalihan dan atau juga pemilik Saham di PKS PT MORA NIAGA JAYA dan PTMNM yang pengalihan saham dari PT Sumber Asih dengan luas HGU 826 hektar lebih di Simpang Upah, ada kepemilikan sahamnya berasal dari oknum-oknum pemilik saham dari PT. Mopoli Raya (dalam Pailit).
Demikian pak Mustafa ajuan pertanyaan saya kepada bapak. Dan saya harap ini bapak jawab dan mengklarifikasi di mana yang keberatan, agar masalah CSR, Pegawai Pensiun dan Uang Anggota Koperasi menjadi terang benderang.