Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Lokasi" desa abbanuange,
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat dan pantauan, Tim awak media" wartaglobal" di lapangan bahwa (Buhari) kepala desa abbanuange tersebut, dinilai sangat bertentangan dengan undang undang 14 tahun 2008.
Di Papan APBDesa. Realisasi tanpa transparansi yang nilai telah tercantum hanya jumlah besar di pembangunan desa senilai Rp 651.882.711. tertera dan diduga" Anggaran siluman, ditahun anggaran 2023. Pembangunan yang dibangun tidak tertera dipapan apbdesa di duga tidak sesuai spesifikasi yang telah di tentukan serta petunjuk.
Tehknis yang dirancang oleh, maka sudah pasti masyarakat bingung dan bertanya-tanya" kegiatan apa" proyek apa dan anggaran untuk kegiatan apa.
Menyangkut, papan Apbdesa. transparansi tentang keterbukaan informasi publik, UU 14 tahun 2008. Negara yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari" memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kondisi nyata ditemukan dalam keadaan tidak terlihat dana desa untuk kegiatan apa, yang telah digunakannya bernama (buhari)kepala desa abbanuange. diduga korupsi.
Anggaran dana desa. ekonomis untuk pekerjaan bangunan Desa dijamin 5 tahun sebagaimana diisyaratkan oleh, peraturan Menteri Desa.
Maka dari itu, anggaran dana desa, kegiatan apa dan atas apa di pembangunan desa dan dipertanyakan" jelas sekali kuat Dugaan lebih diutamakan keuntungan dibanding kualitasnya.
Sementara kepala desa abbanuange bernama" Buhari" di hubungi melalui telepon selulernya belum bisa di konfirmasi oleh awak media.
Terkait anggaran dana desa yang telah digunakan kepala desa abbanuange (Buhari) yang diduga siluman, dan sama sekali tidak benar dan hal ini, kami selaku ketua DPW, Lembaga aspirasi nusantara( LAN ) Sul sel.
Selaku sosial kontrol, sangat menyayangkan tidak transparansi, yang sudah seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tapi terkesan di abaikan. patuh diduganya korupsi uang negara dana desa yang telah digunakannya.
“Hal seperti ini tidak patut ditiru, karena pemerintah membuat aturan itu sudah pasti melalui tahapan dan kajian, Maka Tim Lembaga aspirasi Nusantara(LAN) sul sel. akan segera menindaki ke Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng atas dugaan yang kami maksud tersebut”, ungkapnya.
Maka dari itu Fungsi pengawasan dari Dinas yang memiliki kegiatan harus lebih ditingkatkan lagi untuk memberikan kontrol dan tanggung jawab terkait kegiatannya itu sendiri.
“Peran penting pengawasan dari dinas itu sangat penting, agar pelaksana yang di beri tanggung jawab akan memenuhi standarisasi pekerjaan, agar kegiatan itu tidak terkesan asal jadi dan hanya menggugurkan kewajiban saja jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.
Pihak Aparat penegak hukum(Aph) Kejati sul sel memanggilnya kepala desa abbanuange (Buhari) diproses hukum. dana desa yang telah digunakannya tidak dicantumkan dipapan APBDesa, dan menyebutkan dana desa yang telah digunakannya di pembangunan desa. Besar anggaran senilai Rp 651.882.711. tahun anggaran 2023. patuh dicurigai dana yang digunakan demi dihindarinya/ mengarah kerugian negara. diduga kepala desa abbanuange kecamatan lili Rilau kabupaten Soppeng. diduganya korupsi uang negara.
Awak media menghubungi nomor what sapp kepala desa abbanuange tidak mau mengangkatnya, dan hingga berita ini dimuat," kepala desa tidak mau ditemui dikonfirmas oleh awak media wartaglobal.
Diduganya kebal hukum. Dan awak media Sorot, Ada apa Buhari kepala desa abbanuange memblokir nomor kami.
Tim investigasi