Iklan

Diduga Kades Barugae Langgar UU nomor 8 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan informasi Publik

Wednesday 3 April 2024, 05:22 WIB Last Updated 2024-04-08T20:17:55Z
Bone// Wartaglobal.id - sul sel.
Kantor Desa Barugae Kecamatan lamuru Kabupaten Bone tidak terdapat papan ABDESa maupun Papan Realisasi ABDESa Tahun  Anggaran 2023 - 2024.

Hal ini sesuai hasil pemantauan awak media wartaglobal di desa Barugae Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone 

Dari hasil pemantauan terdapat beberapa pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN - yang dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah dengan tujuan agar pembangunan dapat terlaksanakan secara merata.

Dikarenakan tidak terdapatnya papan ABDES maupun Papan Realisasi, maka patut di duga melanggar undang - undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini memungkinkan kuatnya dugaan dikerjakan pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) yang menggunakan anggaran dana desa. Diduga penyimpangan penggunaan anggaran dana desa di Desa barugae Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.

Awak media datang dikantor desa barugae kepala desa tidak ada ditempat. Dan kami menuju kerumahnya, bertemu dengan. sabardin kepala desa barugae. dikonfirmasi anggaran dana desa. APBN. yang telah digunakan tahun 2022, 2023 dan 2024.

Anggaran dana desa yang telah dipakai membangun.Di tahun,2023. Ungkapan kepala desa keawak media Ada 4 titik pembangunan.

Paving blok, dusun lamedde, tidak tau nilai anggaran yang telah digunakan, berapa volume tidak tau juga, perintisan jalan tani dusun palungen patue dibangun oleh masyarakat/swadaya dan dikeluarkan anggaran dana desa tidak tau berapa nilai anggarannya dan volume tidak tau berapa volumenya. diduga tidak sesuai spek patuh 4 diduga korupsi.

Awak media kembali mengirim what sap kekepala desa barugae untuk dikonfirmasi kembali mengenai anggaran yang telah dipakainya ditahun anggaran 2022 dan ditahun anggaran 2023, 2024.

Ungkapannya isi what sapp kepala desa keawak media saya tidak bisa kasi info yang tidak jelas.

Awak media kembali menjawabnya tidak mau memberi info karna kami dianggap tidak jelas. kami wartawan dan kepala desa menghalang halangi tugas wartawan(jurnalis)pemberita melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Pihak inspektorat Bone mengaudit di tahun anggaran 2022, 2023, 2024.

Para penegak hukum Kapolda sul sel memanggilnya kepala desa barugae, sabarding kecamatan Lamuru kabupaten bone. Agar diproses hukum pidana diduga melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dan Kejati Sulsel memanggil kepala desa barugae diproses hukum atas dugaan korupsi.

Kaperwil wartaglobal sul sel
Om kawi.
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Kades Barugae Langgar UU nomor 8 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan informasi Publik
  • 0

Terkini