PALOPO, SULSEL wartaglobal.id - Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka yang berujung penangkapan terhadap seorang remaja asal kota Palopo kembali digelar di PN Palopo sejak Senin, 22/4/2024 dengan agenda Pembacaan Gugatan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dari kantor Hukum Saiful Ramang Andi Ato dan Partner dalam Gugatannya menuntut agar kliennya dibebaskan dari status Tersangka dan meminta agar nama baik kliennya di pulihkan.
Usai sidang, Akbar, S. H., kepada awak media menjelaskan bahwa upaya Praperadilan dilakukan demi mewujudkan perlindungi hak asasi masyarakat agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
"Praperadilan ini kami ajukan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab moral kami sebagai penegak hukum yang harus bisa menjaga marwah penegakan hukum itu sendiri." Jelasnya mantap.
Menurut Akbar, upaya Praperadilan ini bukan hanya ditujukan untuk melindungi hak kliennya saja, namun lebih dari itu, agar masyarakat benar-benar tidak dihantui dengan ulah oknum penegak hukum yang terkadang mengabaikan norma hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga memunculkan memperkuat pandangan masyarakat jika hukum itu dzalim dan hanya berpihak pada orang tertentu saja.
Lebih jauh Advokat muda yang saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu menjelaskan, seharusnya Penegak hukum, khususnya Penyidik, Jaksa, Hakim, dan para Advokat memiliki tanggungjawab yang sama untuk mampu menunjukkan dan mewujudkan tujuan keberadaan hukum itu sendiri.
"Jangan sampai penegak hukum yang justru merusak citra penegakan hukum dengan melakukan proses yang tidak benar, apalagi terkesan sewenang-wenang." Lanjut Advokat muda jebolan Universitas Andi Djemma Palopo ini.
Hal senada disampaikan Baihaki, S.H. menurut Advokat jebolan IAIN Alauddin Palopo ini, seharusnya sebagai penegak hukum, BNNP Sulawesi Selatan selaku Termohon dalam Praperadilan ini bisa lebih memperhatikan aturan hukum yang menjadi "Rule of the game" dalam menjalankan tugasnya.
"Apalagi Termohon ini berada di tingkat Propinsi. Kalau mereka saja sampai berani melakukan kesewenang-wenangan hingga mengabaikan norma hukum dalam menjalankan tugasnya, bagaimana dengan para bawahannya didaerah. Pasti akan lebih buruk, karena dicontohka sistem yang buruk." tutur Baihaki.
Baihaki menambahkan, pokok materi gugatan Praperadilan yang diajukan yakni Termohon (BNNP Sulawesi Selatan) dinilai telah sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, sehingga mengabaikan hak asasi manusia, khususnya kliennya.
Salah satu bentuk kesewenang-wenangan yang menurut kami dilakukan Termohon yakni saat pemeriksaan, kliennya tidak pernah didampingi pengacara. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi "aturan main" dalam menjalankan proses hukum, telah mengatur secara jelas tata cara pelaksanaan proses hukum bagi setiap orang yang patut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana.
Tak hanya itu lanjut Baihaki, tujuan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu sendiri untuk memberikan jaminan perlindungan asasi manusia bagi setiap orang yang diduga kuat terlibat tindak Pidana, "bahkan terpidana sekali pun juga masih memiliki hak asasi yang wajib dihargai dan dijaga," Terangnya.
Baihaki menambahkan, hal lain yang disoal dalam Praperadilan ini adalah Penggeledahan Rumah keluarga pemohon, dimana dalam penggeledahan tersebut, Termohon lagi-lagi dinilai telah melanggar Hukum Acara, Khususnya Pasal 33 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan beberapa syarat Penggeledahan rumah yang tidak boleh dikesampingkan aparat penegak hukum yang tengah atau akan melakukan Penggeledahan.
"Dan salah satu syarat wajib yang diabaikan BNNP Sulawesi Selatan selakku Termohon adalah tidak adanya berita acara penggeledahan yang turunannya harus diberikan kepada pemilik rumah yang digeledah," Ungkap Baihaki.
Selain itu, saat melakukan penggeledahan, BNNP Sulawesi Selatan selaku Termohon juga tidak menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan.
"Bahkan menurut klien kami, saat melakukan penggeledahan, Termohon justru menyuruh pemilik kamar untuk keluar dari kamar yang hendak digeledah. Padahal justru seharusnya menurut aturan hukum, proses penggeledahan tidak hanya wajib disaksikan pemilik rumah, petugas juga wajib menghadirkan saksi lain, termasuk aparat pemerintah setempat," tambahnya.
Sorotan lain pun datang dari Chandra Makkawaru, S.H., salah satu Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan ini.
Menurutnya, selain dugaan pelanggaran prosedur hukum acara, penangkapan kliennya sarat nuansa penjebakan, dimana orang yang menyerahkan barang serta orang yang menyuruh kliennya mengambil barang justru tidak ditangkap. "Padahal, menurut klien kami dan keterangan pemilik warung tempat pemohon ditangkap, bahwa saat penangkapan dilakukan, si Pemberi Barang masih ada didalam warung," ungkap Chandra.
"Selain itu, orang yang menyuruh Pemohon yang saat ini sementara berada di Lembaga Pemasyarakatan Palopo,sampai saat ini belum juga diproses sebagaimana yang dilakukan terhadap klien kami. Ini semakin menguatkan dugaan jika klien kami dijebak dengan cara yang keji. terang Chandra geram.
Candra menambahkan, hingga saat ini, proses Praperadilan sudah memasuki sidang penyerahan Duplik sebagai jawaban atas Replik Pemohon.
"Dari dua kali mengajukan jawaban, mulai dari Jawaban pertama hingga duplik hari ini, tampak jelas jika Termohon sangat bernafsu ingin memenjarakan klien kami." Ungkap Pengacara muda brewokan ini.
Salah satu bukti bahwa Termohon sangat bernafsu sekaligus takut jika Pemohon lepas dari jeratan hukum yaitu jawaban Termohon yang meminta majelis hakim untuk tidak memutuskan agar Pemohon dibebaskan dari segala proses hukum yang telah dijalani, jika saja majelis hakim mengabulkan Permohonan Pemohon, terang Chandra.
Menurut Chandra, pernyataan Termohon tersebut juga memperkuat dugaan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan, sehingga sangat memohon agar majelis hakim tidak mengabulkan satu poin petitum pemohon jika saja permohonan Praperadilan dikabulkan.
"Inikan aneh. Dari redaksi jawaban mereka saja kami sudah yakin Termohon pun sudah tau jika Permohonan Praperadilan akan dikabulkan sehingga Termohon secara khusus meminta agar proses hukum Pemohon tetap bisa dilanjutkan meskipun Praperadilan dikabulkan," terangnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya adalah agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.