Aceh.Pers Indonesia.Id ll Aceh Tamiang - Bendera merah putih terpantau masih berkibar di Perusahaan PT.Pertamina EP Rantau, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Kamis (26/04/2024) malam.
Pasalnya, bendera merah putih yang di PT.Pertamina EP Rantau . Tampak terlihat masi dikibarkan hingga malam hari. Padahal sesuai aturan setiap hari kerja bendara. Seharusnya diturunkan pada pukul 18:00 Wib.
Namun, ironisnya di perusahaan PT. Pertamina EP Rantau. Pada malam hari bendara merah putih sebagai lambang Negara itu. Belum juga diturunkan oleh Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Menurut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artinya UU No 24 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya.
Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.
Hal ini terlihat dari pantauan kacamata media yang sedang melakukan sosial Control dan melintas di desa perkebunan Tanjung sementoh yang bertepat di kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang.
Dari pagi sampai pukul 23:20 Wib malam. Tidak ada satupun Pihak Pertamina yang menurunkan bendera merah putih di Perusahaan tersebut . Mereka membiarkan bendera merah putih berkibar sampai larut malam.
Ketika dikonfirmasi oleh media Pihak perusahaan PT. Pertamina EP Rantau tersebut, Kira kira menurut bapak salah atau gak pak, dan kira kira bagi bapak layak tidak klo hal ini di tayangkan ke publik dgn kesalahan di temukan di perusahaan BUMN PT. Pertamina.
Pihak perusahaan PT . Pertamina EP Rantau ,Masukan tersebut utk perbaikan kita kedepan bang dan sudah saya sampaikan ke tim berwenang utk ditindaklanjuti serta menjadi bahan evaluasi kita bersama .
Ketika di konfirmasi ulang izin pak kita naikkan ke publik sesuai temuan yg ada terkait bendera sesuai Pasal 7 UU no 24 tahun 2009.
Jadi hal ini juga sebagai acuan utk membenahi para pekerja tdk sembarangan naik bendera
Jadi dengan ada nya naiknya ke publik, juga sesuai dengan menurut bapak sebagai acuan untuk membenahi dalam hal tersebut ke depannya.
Dan juga sebagai bahan evaluasi bapak Kedepannya.*