Iklan

Kasus Penganiayaan Terpidana, Ketua YLPAI Sesalkan Kinerja Satreskrim Polresta Hal-Sel

Riswan Lesman
Thursday 30 May 2024, 20:37 WIB Last Updated 2024-05-31T02:38:35Z
PERS.INDONESIA.id Suwarjono Buturu, Ketua Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Halmahera Selatan, yang juga seorang pengacara muda, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menyesalkan lemahnya penanganan kasus penganiayaan, khususnya kasus penikaman yang terjadi di kawasan Ampera Jembatan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.

Kejadian penikaman tersebut dilaporkan oleh korban, Julkifli, dengan menyebut Mahdi sebagai pelaku. Laporan ini didaftarkan dengan Nomor: STPL/243/V/2024/SPKT. Namun, meskipun laporan tersebut sudah lebih dari seminggu, pelaku belum juga ditahan oleh pihak berwajib. Suwarjono merasa hal ini sangat mengherankan karena menurutnya, kasus penikaman ini seharusnya dipandang sebagai tindak pidana penganiayaan yang serius dan mendesak.

Dalam pandangan Suwarjono, kasus ini seharusnya sudah jelas memenuhi kriteria tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Selain itu, Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan tiga syarat dalam melakukan penahanan, yaitu adanya bukti yang cukup, ancaman sanksi hukum yang berat, dan kebutuhan penahanan untuk mencegah pelaku melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Menurut Suwarjono, kondisi ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum menjalankan tugasnya dengan baik. "Ketika korban sudah melaporkan kejadian penganiayaan dengan bukti yang jelas, semestinya aparat bertindak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku demi menjaga rasa keadilan dan keamanan di masyarakat," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas dalam kasus-kasus seperti ini untuk memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Suwarjono mengungkapkan bahwa korban saat ini dalam kondisi yang lemah dan tidak berdaya, serta sangat memerlukan perlindungan hukum."Korban yang terbaring lemas akibat penganiayaan membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum yang segera. Keadilan harus ditegakkan untuk memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Suwarjono.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Suwarjono menambahkan bahwa penegakan hukum yang lambat dan tidak tegas bisa menimbulkan efek jera yang lemah terhadap pelaku kejahatan."Ketika pelaku kejahatan melihat bahwa proses hukum berjalan lambat dan tidak tegas, mereka mungkin merasa bahwa mereka bisa lolos dari hukuman. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat," ungkapnya.

Sebagai pengacara dan aktivis, Suwarjono mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dan menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil dan cepat. Ia berharap kasus ini bisa menjadi perhatian serius dan segera ditangani dengan profesionalisme yang tinggi. "Ini adalah ujian bagi kita semua, terutama aparat penegak hukum, untuk menunjukkan bahwa hukum masih berlaku dan bisa diandalkan oleh masyarakat," kata Suwarjono.

Penegasan ini menunjukkan komitmen YLPAI dalam mengadvokasi keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan. Suwarjono berharap, dengan adanya sorotan dan desakan dari berbagai pihak, penanganan kasus penganiayaan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan pelaku dapat segera ditangkap serta diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan kejahatan mendapatkan respon yang cepat dan tegas dari penegak hukum. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dapat terjaga," pungkasnya.

Reporter: wan
Komentar

Tampilkan

  • Kasus Penganiayaan Terpidana, Ketua YLPAI Sesalkan Kinerja Satreskrim Polresta Hal-Sel
  • 0

Terkini