Aceh.Pers Indonesia.id ll Aceh Tamiang -Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc Panitia Pemunggutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat.Rabu (8/5/2024)
“Perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang),” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang.ujar Kamardi Arif
Berikut Nama Kecamatan dan Desa yang tidak terpenuhi pendaftar PPS Pilkada