Malut.PERINDONESIA.id Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Maluku Utara, Ongky Nyong, SH, menyatakan bahwa Pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah tepat. Rabu, 26/06/2024.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah melalui DPMD dan Bagian Hukum Pemda, yang mengagendakan proses pengukuhan tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024, adalah bentuk kepastian hukum dalam melakukan penyesuaian dengan norma baru tentang periodesasi kepala desa.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam pasal 39 dan pasal 118. Dalam Undang-Undang tersebut, meskipun tidak terdapat frasa "pengukuhan," terdapat frasa "dapat diperpanjang" masa jabatan kepala desa.
Itu artinya menunjukkan bahwa pelaksanaannya membutuhkan pedoman teknis atau Edaran yang jelas. Untuk itu, adanya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan edaran yang memuat penjelasan klausul pada pasal 39 dan pasal 118, serta memerintahkan para kepala daerah untuk melakukan proses Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan kepala desa menjadi acuan konkrit bagi seluruh kepala daerah.
Dengan adanya edaran tersebut, maka Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba tidak hanya menerbitkan Surat Keputusan tentang penambahan masa jabatan kepala desa, tetapi juga harus melakukan proses pengukuhan sesuai dengan edaran dari Menteri Dalam Negeri.
Ongky Nyong mencatat bahwa proses pengukuhan ini tidak hanya terjadi di Halmahera Selatan saja, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Banyak kepala daerah telah melaksanakan edaran Mendagri tanggal 5 Juni 2024 ini, dan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa akan dilakukan oleh seluruh Bupati di Indonesia.
Menurut Ongky Nyong, pengukuhan ini adalah langkah yang tepat demi memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai tindakan administratif di dalam fungsi jabatan sebagai kepala desa khususnya dalam kepentingan penyesuaian terhadap ketentuan baru yang diatur dalam Undang-undang.
Kepastian hukum ini penting agar kepala desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih jelas dan terstruktur, serta menghindari potensi konflik penerapan peraturan perundang undangan serta menghindari ketidakpastian yang dapat terjadi dalam proses jalannya pemerintahan di desa.
Selain itu juga harapan besar kata Ongky Nyong dengan adanya pengukuhan penambahan masa jabatan ini, ada peningkatan kualitas pelayanan publik di desa serta lebih efektif bagi Kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang karena memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan program-program kerja yang telah direncanakan.
Ongky Nyong juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah Halmahera Selatan dalam merespon Edaran Mendagri tersebut.
Redaksi: wan