Perss Indonesia.id
DENPASAR, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar terkesan nekat. Diduga telah lelang aset masih sengketa atas permintaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) melalui Pengadilan Negeri Tabanan. Karena itu, pemilik aset tanah dan bangunan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, beri protes keras.
"Saya sebagai pemilik aset sayang sayangkan Tindakan nekat KPKNL. Diduga melanggar persyaratan lelang. Juga sebelumnya sudah saya ajukan surat keberatan lelang," ungkap I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, wanita asal Tabanan, saat dijumpai di Denpasar, Rabu (12/6).
Diduga terdapat kejanggalan atas lelang yang dilakukan, di Gedung KPKNL Denpasar, Selasa 11 Juni 2024. Dikatakan setelah 48 aset dilelang, wanita anak satu ini mengecek dan mempertanyakan. Lalu KPKNL keluarkan beberapa syarat. Setelah dipelajari, ada syarat yang dilanggar KPKNL.
"Ya, ada syaratnya yang berbunyi bahwa harus ada surat pernyataan dari pemilik aset, yang menyatakan tidak dalam sengketa," kisahnya. Seperti yang ketahui jaminan yang didaftarkan lelang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri pada KPKNL tersebut, oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan telah telah nyatakan tercatat dalam sengketa.
Tentu keterkaitan adanya perkara Nomor. 419/Pdt.Bth/2023/PN.Tabanan. "Loh kan masih sengketa di Pengadilan Negeri Tabanan," tambahnya. Karena itu sangat disayangkan, tindakan KPKNL seolah tidak menghormati apa yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tabanan, dan juga tidak menghormati apa yang BPN telah keluarkan.
Selaku pemilik aset, diduga kuat KPKNL telah salah menjalankan aturan lelang. "Saya menduga, KPKNL telah masuk angin," kilahnya. Ia merasa apa yang dilakukan oleh pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri tidak lagi mencerminkan Asas Koperasi.
Ketua Koperasi juga menjabat sebagai Dekopinwil telah melakukan Tindakan Tindakan yang melanggar asas koperasi masih juga didiga dilindungi oleh aparat tertentu. "Itulah hebatnya kalau orang berduit. Saya merasa tidak mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami dan yang telah dilakukan ole KSP EDM dan KPKNL serta PN Tabanan," sebutnya dengan nada sedih.
Aparatur di Indonesia telah dibutakan oleh kekuasaan yang merugikan rakyat. Karena itu sampai detik ini, wanita Tabanan tersebut berharap pemerintah masih punya hati nurati, untuk membantu menyelesaikan masalahnya ini.
Dikonfirmasi terpisah, pihak KPKNL melalui Bagian Pelaksana Penanganan Perkara KPKNL Joni Kristanto membenarkan proses lelang telah dilakukan, Senin (11/6) sekitar pukul 10.45. Pelaksanaan lelang atas permintaan dari PN tabanan sudah laku. Pelelangan 48 aset sudah selesai dan berkas telah ditutup.
"Benar memang masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan, kita ikuti saja. Tidak ada masalah, walaupun sudah dilelang, kita tetap ikuti perkara Nomor. 107 yang sementara berjalan di PN Tabanan," kilahnya. Walaupun tidak memberikan informasi nominal aset, termasuk informasi pembelinya aset, Joni Kristanto klaim jika pemilik asetnya menang, akan ada banding, kasasi, hingga ke tingkat PK.
"Lalu, nantinya putusan pengadilan menyatakan dikembalikan, ya itu resiko KPKNL," cetusnya. Ia tak menampik, bahwa selama ini banyak perkara seperti ini, dengan percaya diri Joni sebut 99 persen dimenangkan KPKNL.
Disinggung, apa boleh kalau lelang diambil oleh pihak koperasi? Dibolehkan kalau ada akta dokumen dan sebagainya. "Terkait berapa harga lelang aset, dan siapa pemenang lelang, itu sangat rahasia," tutup Joni.
Netti/*