Iklan

Terang-terangan Pengetap BBM Solar Subsidi Kembali Dominasi SPBU Baliase Luwu Utara

Tuesday 4 June 2024, 14:10 WIB Last Updated 2024-06-04T07:10:07Z
LUWU UTARA - Informasi diperoleh awak media, Selasa (3/6/2024)  terdapat beberapa mobil bermesin diesel yang diduga setiap hari  membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Baliase 74 919 94  Masamba. 


Kemudian pemantauan awak media dilakukan selama 2 hari hingga Selasa (4/6/2024), telah ditemukan setidaknya puluhan mobil jenis Dump Truk, Panther, Kijang dan Truk tersebut kondisi terparkir depan SPBU hingga berhari-hari dan diduga mobil tersebut milik para Pengetap Solar yang telah melakukan praktek pengumpulan Bahan bakar Solar.


Dugaan sejumlah jerigen tersebut sengaja dijejer sambil menunggu mobil rekan mereka datang menjemput Jerigen yang telah terisi penuh Solar selanjutnya dibawah keluar daerah menggunakan mobil box jenis Mitsubshi Dutro.
 


Dugaan tersebut terbukti berdasarkan pantauan awak media, Senin (3/6/2024) puluhan jerigen yang diduga terisi Solar nampak tengah terjejer rapi di depan sebuah mobil Pengetap dan tak berselang lama kemudian sekira pukul 16.45 WITA muncul sebuah mobil box jenia Mitsubshi Dutro warna hijau lalu nampak seseorang turun mengangkat jerigen memindahkan ke mobil box lalu bergerak meninggalkan lokasi.

Informasi warga menyebutkan para pemilik mobil tersebut biasanya memindahkan BBM kepada pembeli selanjutnya jerigen tersebut ditampung di sebuah tempat. Setelah itu mobil-mobil tersebut kembali antri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi.



Melihat maraknya penyalahgunaan sasaran Subsidi BBM warga berharap agar Aparat Kepolisian Resort Luwu Utara Khususnya  terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana tugas dan fungsi pengawasan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan  tidak segan menindak serta memberikan sanksi apabila SPBU terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.



Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) selaku institusi pengawasan sehubungan praktek illegal telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Telah dijelaskan pula sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.


Atas dugaan terjadinya praktek penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi tersebut salah satu warga setempat mengungkapkan harapannya kepada pihak Kepolisian setempat tak segan menindak dan memberikan sanksi dengan proses hukum setiap pelaku yang diduga kuat bekerja sama pihak SPBU.

Harapan warga setempat juga ditujukan kepada Pertamina sendiri  juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


“Kami juga berterimakasih kepada Kepolisian apabila proaktif membantu pengawalan dengan penindakan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi" ungkap warga sembari minta jati dirinya tidak dipublis.


Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.


Penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi juga telah jelaskan bahwa para tersangka kasus penimbunan BBM Bersubsidi  terancam pidana penjara dijelaskan pada Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi bahwa  Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Komentar

Tampilkan

  • Terang-terangan Pengetap BBM Solar Subsidi Kembali Dominasi SPBU Baliase Luwu Utara
  • 0

Terkini