Iklan

Wapresma Universitas PTIQ Jakarta: Bansos bagi Korban Judi Online, Sebuah Solusi atau Masalah?

Tuesday 25 June 2024, 13:14 WIB Last Updated 2024-06-25T06:12:22Z


Wapresma Universitas PTIQ Jakarta: Bansos bagi Korban Judi Online, Sebuah Solusi atau Masalah?

Foto : Muh. Arif Syam selaku Wakil Presiden Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta yang juga sekaligus Kader HMI Cabang Jakarta Selatan



Jakarta - Bantuan Sosial (Bansos) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang, barang, atau layanan kepada individu atau keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit atau rentan, guna meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Adapun jenis bansos yang umum atau biasa kita dengar di Indonesia diantaranya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program-program ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.

Namun baru-baru ini, ada hal yang menarik perhatian terkait usulan pemberian bansos untuk “korban” judi online yang kini ramai dipertanyakaan dan menuai kritik banyak pihak. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyampaikan bahwa bantuan sosial tidak diberikan kepada pelaku judi online, melainkan kepada keluarga mereka yang terdampak secara ekonomi dan psikologis. Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa yang berhak menerima bansos adalah anggota keluarga seperti anak dan istri dari pelaku judi online yang jatuh miskin akibat tindakan tersebut. Selain bantuan sosial berupa uang tunai atau bantuan pangan, pemerintah juga mempertimbangkan bentuk bantuan lain seperti konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial untuk menangani dampak psikologis pada keluarga korban judi online. Sementara itu, pelaku judi online tetap harus menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online untuk menangani dan menindak tegas aktivitas judi online.

Hal tersebut turut dikritisi oleh Muh. Arif Syam selaku Wakil Presiden Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta yang juga sekaligus Kader HMI Cabang Jakarta Selatan, dia mengatakan bahwa Kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) terhadap keluarga korban judi online dapat diperdebatkan terkait ketidaksesuaiannya dengan berbagai undang-undang yang mengatur distribusi bansos. 

Berikut adalah beberapa ketidaksesuaian yang bisa diidentifikasi:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
Pasal 7: “Bantuan sosial diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk uang, barang, atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 9: “Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanganan fakir miskin yang meliputi program dan kegiatan penyediaan kebutuhan dasar.”
Ketidaksesuaian: Kebijakan bansos untuk keluarga korban judi online dapat dianggap tidak tepat sasaran jika mereka tidak termasuk dalam kategori fakir miskin yang diatur dalam UU ini. Program bansos harus fokus pada mereka yang sudah diidentifikasi secara resmi sebagai fakir miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial:
Pasal 18: “Pemberian bantuan sosial dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).” 
Ketidaksesuaian: Jika keluarga korban judi online tidak terdaftar dalam DTKS, maka pemberian bansos kepada mereka bisa melanggar ketentuan ini.
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH):
Pasal 3: “PKH diberikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar dalam DTKS.”
Ketidaksesuaian: Pemberian bansos kepada keluarga korban judi online yang tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak memenuhi kriteria keluarga miskin yang diatur dapat menyalahi peraturan ini.

Menurutnya, selain ketidaksesuaian dengan undang-undang, ada juga kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos. Tanpa pengawasan yang ketat, dana bansos berisiko disalahgunakan atau tidak tepat sasaran, seperti yang sering terjadi dalam berbagai kasus penyelewengan bansos sebelumnya.

Memberikan bansos kepada keluarga korban judi online juga bisa dianggap sebagai pesan yang salah kepada masyarakat, yakni bahwa negara akan menanggung konsekuensi dari keputusan pribadi yang merugikan seperti berjudi. Ini bisa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik perjudian dan meningkatkan tanggung jawab pribadi dalam masyarakat.

Pemberian bansos kepada keluarga korban judi online, meskipun dimaksudkan untuk memberikan bantuan kemanusiaan, harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada. Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar

Tampilkan

  • Wapresma Universitas PTIQ Jakarta: Bansos bagi Korban Judi Online, Sebuah Solusi atau Masalah?
  • 0

Terkini