Iklan

APH Seakan Tak Punya Nyali, Gudang Diduga Penimbun Solar Subsidi Masih Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Kota Tangerang.

Syamsul Bahri
Monday 1 July 2024, 19:26 WIB Last Updated 2024-07-01T12:27:31Z
Perss Indonesia.id - Tangerang -
Tidak adanya respon atau tindakan terkait pemberitaan dan informasi beberapa media online beberapa hari lalu mengenai gudang diduga penimbun solar subsidi yang berada di jl.Rasuna Said RT.002/RW. 002 Pakojan, kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hal ini mengindikasikan akan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para mafia solar ilegal, dan membuat mereka merasa Kebal hukum sampai saat ini.

Pemberitaan yang telah tayang di beberapa media online tidak membuat para mafia solar tersebut takut akan terjerat oleh hukum, hal ini terbukti masih beroperasinya gudang yang diduga penimbun solar ilegal tersebut dengan sangat leluasanya, dan seolah olah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Diberitakan sebelumnya kamis 27/06/2024, ketika awak media mendatangi sebuah gudang dan menemui penjaga gudang yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa gudang ini sudah lama beroperasi dan memang betul digunakan untuk menampung solar dari kendaraan transfortir yang sudah menjadi langganan.

"Sudah lama sih,ada saja yang masuk mobil biru putih tapi paling dua atau tiga mobil aja bang, nanti ngomong saja sama pengurusnya ya bang, saya cuma kerja disini" Ucapnya

Setelah menunggu beberapa menit penjaga gudang tersebut memberikan handphonenya dan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan pengurus gudang tersebut.

"Bang kalau untuk media dan LSM urusanya bukan saya tapi dengan bang MTN dan bang MRB" ucap PR dari ujung telpon, lebih lanjut PR pun meminta kepada awak media untuk mengirimkan Poto KTA jika ingin mendapatkan uang bensin.

"Bang kalau bisa kirim Poto KTA ya, nanti kita kasih sekedar buat bensin," imbuhnya.
Permintaan PR pun ditolak oleh awak media, dan ketika awak media mengambil dokumentasi gudang dan transfortir tersebut mendapatkan intervensi dari penjaga gudang dengan mengatakan tidak boleh momfoto gudang dengan nada angkuh.

Terpisah ketika awak media mencoba menghubungi salah satu jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Kota Tangerang melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan informasi dan meminta agar segera menindak lanjuti temuan awak media,dan sampai saat ini belum ada balasan atau respon dari penegak hukum setempat.

Semoga dengan tayangnya berita ini dapat memotivasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penindakan pada para mafia solar yang berada wilayahnya masing-masing.

(Red/Tim)
Komentar

Tampilkan

  • APH Seakan Tak Punya Nyali, Gudang Diduga Penimbun Solar Subsidi Masih Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Kota Tangerang.
  • 0

Terkini