KUALASIMPANG | persindonesia.id – Pembangunan jalan Rabat Beton sepanjang 296 meter, lebar badan jalan 4,0 meter yang di plot dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp300 juta rupiah di Kampung Bandar Khalifah. Kabupaten Aceh Tamiang diduga tak sesuai dengan spesifikasi aturan.
Data di lapangan sesuai bestek menyebut bahwa; anggaran pembangunan Jalan Rabat Beton per meter persegi idealnya Rp360 ribu rupiah, dengan ketebalan badan jalan 15 centimeter.
Diduga kuat telah terjadi pengurangan volume semen jalan Rabat Beton tersebut. Tentu saja, pengurangan volume akan berpengaruh pada daya tampung dan tekanan badan jalan saat dilintasi kendaraan bermuatan.
Di Boplank [Papan nama kegiatan] tertera jelas bahwa pagu anggaran sebesar Rp300 juta rupiah itu juga tertulis Rp46 juta rupiah untuk biaya honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 1 juta 500 ribu rupiah Dan belanja material Rp253 juta rupiah.
Jika mengacu pada pagu sebesar Rp300 juta rupiah tersebut, dengan total panjang rabat beton setelah dikurangi honor TPK sangat tidak logika. Kecuali itu, pengurangan volume pada sesi pekerjaannya.
Saat dikonfirmasi kepada Datok Penghulu [Kepala Desa] via seluler, bahwa dirinya sedang berada di Banda Aceh [Saat itu]. Sekembali dari Banda Aceh dicoba lagi menghubungi Dato menjumpai langsung oknum Datok tersebut.
Kesannya, Datok alergi untuk ketemu wartawan untuk meminta klarifikasinya. Terlebih lagi dicoba hubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak ada jawaban dari oknum Datok tersebut .
Ketika di konfirmasi ulang melalui pesan singkat WhatsApp oleh pihak wartawan bahwa terjadi pemblokiran no WhatsApp oleh oknum Datok tersebut.
Kesan lain, masyarakat kampung mengkritik terkait pekerjaan itu. Mengingat anggaran sebesar itu ada baiknya untuk membangun ruko, yang dikelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Disewakan untuk Pendapatan Asli Kampung (PAK), itu jauh lebih baik.
Apalagi setelah melihat langsung ke lokasi pembangunan jalan Rabat Beton tersebut, banyaknya terjadi keretakan di badan jalan.
Atas kejadian tersebut, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan tersebut. [].