Perss Indonesia.id - Serang -
Meskipun telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar 8 bulan yang lalu, PT Crown Steel di Jl. Raya Modern Industri, Kawasan Industri Modern No. 11, Barengkok, Cikande, Kabupaten Serang, diduga masih beroperasi. Plang segel KLHK masih terlihat di lokasi pabrik, yang bergerak dalam bidang peleburan besi.
Pada Rabu (24/7/2024), Wartasidik.Co mengunjungi lokasi dan menemui En, seorang juru bicara dan penterjemah, yang mengungkapkan bahwa pemilik pabrik adalah warga negara asing (WNA) asal China yang sedang berada di negaranya. En mengakui adanya penyegelan oleh KLHK namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi tersebut, karena merasa bukan kewenangannya.
En menjelaskan bahwa pengurusan izin sedang berlangsung tetapi tidak kunjung selesai. En juga tidak memperlihatkan dokumen terkait dengan alasan bahwa pemilik pabrik sedang berada di luar negeri.
Plang segel KLHK menunjukkan bahwa PT Crown Steel diduga melakukan aktivitas produksi yang mencemari udara, melanggar Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Pasal 103 mengatur hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi mereka yang tidak mengelola limbah B3 dengan benar.
Pasal 104 menetapkan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi mereka yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.
(S. Bahri)