Iklan

Forum CSR Desak Ketua DPRK Disposisi Rencana RDP Terkait Pengelolaan Sumur Minyak

Thursday 1 August 2024, 14:19 WIB Last Updated 2024-08-01T07:19:23Z


Aceh.Pers Indonesia ll Aceh Tamiang - Forum Corporate Social Responsility (F-CSR) Aceh Tamiang desak ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang segera disposisikan rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Berkaitan dengan permasalahan kerja sama Penglolaan 31 Sumur minyak Wilayah SKT-BT PT Pertamina EP Rantau, antara BUMD PT. Kualasimpang Petrolium (PT KSP) dengan PT Labang Donya Perkasa (PT LDP)  yang melahirkan PT. Tamiang Raya Energi (PT. TRE) sebagai operator dan tidak lain para Dewan Komisaris dan atau Dewan Direksi adalah gabungan dan perwakilan dari kedua Badan Usaha ini.

Begitu penegasan Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal. M, SH pada pers Indonesia . Kamis, 1 Agustus 2024 di Kualasimpang. Dikatakan lagi bahwa; Dalam surat tertanggal 19 Juli 2024, nomor: 020/PRDP/VII/24, F-CSR dalam surat permohonan RDP tersebut meminta untuk segera diagendakan.

Sehingga beberapa persoalan itu akan terbuka dan mencari jalan keluarnya, mengingat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibentuk untuk kepentingan Daerah.

Seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ternyata sumber-sumber ini sama sekali belum mendatangkan PAD, bahkan Perusahaan mitra BUMD menyatakan mengalami kerugian, sumber menyebut baru 1 sumur yang dikelola. Lalu bagaimana dengan 30 Sumur lainnya?.

Beberapa alasan yang disampaikan oleh Ketua Forum CSR dalam surat tersebut, agar segara dilakukan RDP sebagai masukan dan pertimbangan untuk Ketua DPRK serta Komisi 3 yang terkait;

1. BUMD Kwalasimpang Petrolium belum pernah melakukan RUP S sampai saat ini setelah ada MOU Kerja sama dengan PT Labang Donya Perkasa yang mereka ini telah melahirkan anak perusahaan sebagai operator PT Tamiang Raya Energi

2. Perjanjian mana yang dipakai untuk bagi hasil daerah, antara BUMD KSP dengan PT Labang Donya Perkasa? apakah 51% dengan 49% atau 85% dengan 15 %, berapa sesungguhnya dan berapa hak Tanggung Jawab sosial (CSR)-nya.

3. Apa yang sudah dilakukan TIM Pelaksana monitoring dan Evaluasi untuk menilai Kinerja BUMD ini sesuai SK BUPATI NO 184/2022  (Masa Bupati Mursil, SH ) dan SK Nomor 45/338/2023, masa PJ Pak Meurah Budiman.

Apakah ada hasil Evaluasi dari tim ini yg bisa. dipertanggung jawab ke Pemerintah dan Publik, apalagi pelaksanaan Pengelolaan minyak oleh telah mengalami kerugian

4. Dan beberapa sesungguhnya, modal yang dipakai dalam perjanjian ini, antara BUMD PT KSP dengan PT LDP atau PT TRE. hal perlu terbuka  di hadapan Para Wakil Rakyat, karena BUMD ini bukan milik pribadi atau milik Bupatinya, siapa pun Bupatinya

“Dan yang perlu kita pertanyakan, apakah benar Perumda Tirta Tamiang ada penyertaan Modal ke BUMD PT. Kwalasimpang Petrolium, kalau indikasi ini benar, aneh Perusahaan Umum Daerah Tirta Tamiang saja sampai saat ini belum memiliki untung atau memberikan atau masukan ke PAD Kas Pemkab,” sebut Sayed. 

Untuk hal tersebut; Ketua Forum CSR mendesak Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk segera merespon tahapan dan proses Jadwal RDP sehingga transparan dan ada masukan untuk mencari jalan keluar.

“Kami mengingatkan dan mendesak  Sesuai Tugas dan Tanggung Jawab Ketua DPRK dengan Komisi 3 sebagai fungsi pengawasan dan  kami ingatkan Kepada PJ Bupati Atam segara Respon sesuai keberadaan Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja BUMD yang telah dibentuk masa Bupati Mursil, SH,” Pungkasnya. [].
Komentar

Tampilkan

  • Forum CSR Desak Ketua DPRK Disposisi Rencana RDP Terkait Pengelolaan Sumur Minyak
  • 0

Terkini