Iklan

Kamal Ruzamal,SE Angkat Statement Pemberitaan Terkait ini

Thursday 8 August 2024, 20:19 WIB Last Updated 2024-08-08T13:25:08Z


Aceh. Pers Indonesia.id ll  Aceh Tamiang  - Dikutip dari wartaglobal.Nasional.Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal memberikan analisis kritis terhadap pemberitaan salah satu media online yang meminta pencopotan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dan tudingan keterlibatan petugas Lapas terkait pelarian narapidana Tahun 2023 dan tuntutan terhadap Meurah Budiman oleh KPMRA.

Menurut Ketua Transparansi Aceh, pada awak media, berita yang beredar tersebut cenderung lebih bersifat opini pribadi daripada fakta murni, katanya Kamis(08/08/24).

Lebih lanjut Kamal, “terkait kasus
pelarian narapidana tahun 2023 saat itu Kakanwil Meurah Budiman sedang menjabat sebagai Pj. Bupati Aceh Tamiang, itu merupakan human error, sedang benda mati aja bisa berpindah apalagi menjaga manusia. Dan dari berita kita sudah mengetahui bahwa Kemenkumham aceh sudah melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum lapas dan kalapas terkait yang dianggap bertanggung jawab.

Dalam analisisnya, Kamal menyoroti beberapa poin penting terkait pemberitaan tersebut. Pertama, berita didominasi tuntutan dari Koalisi Pemuda Mahasiswa Rakyat Aceh (KPMRA) yang meminta untuk mencopot Meurah Budiman dari Kakanwil kumham Aceh. Tuntutan ini, kata Kamal, lebih mencerminkan opini atau pendapat kelompok tertentu daripada fakta objektif.

Kedua, tuduhan terhadap Meurah Budiman terkait kegagalan menjalankan tugas dan dugaan keterlibatan petugas terkait pelarian narapidana dinilai tidak ada bukti konkret, karena Kemenkumham Aceh bersama Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I yang turun langsung melakukan penindakan tegas kepada oknum pegawai yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadinya insiden pelarian narapidana narkoba dari Lapas Narkotika Langsa.



Berdasarkan penelusuran, oknum yang dinilai lalai waktu itu yaitu pegawai pengamanan pintu utama dan telah dipecat sebagai PNS. Selain itu ada juga pegawai yang dilakukan pembinaan dibarengi pemindahan tempat tugas, baik petugas pengamanan maupun Kalapas Narkotika itu sendiri.



Tindakan hukuman disiplin dilakukan sesuai hasil pemeriksaan Tim Kantor Wilayah Aceh dan tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I turun melakukan pemeriksaan di Lapas Narkotika Langsa pada awal tahun 2023.



Sementara dalam berita yang berjudul,” Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman dari Kepala Kakanwilkumham Aceh, karena tidak becus, gagal lebih kepada opini pribadi dan menjustifikasi.



Selain itu, penggunaan kata-kata subjektif seperti “tidak becus”, “gagal”, dan “diduga” semakin memperkuat kesan bahwa berita tersebut lebih condong pada opini pribadi, kata Kamal



Ketiga, sumber berita yang sebagian besar berasal dari KPMRA dan “sejumlah sumber lainnya” menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas informasi yang disampaikan. Sumber-sumber tersebut cenderung memberikan informasi yang mendukung narasi kelompok.



“Jadi berita ini lebih mirip kampanye untuk menjatuhkan nama baik seorang pejabat daripada laporan jurnalistik yang berimbang,” ujar Kamal.



Kamal juga menyoroti potensi ancaman hukum yang dapat dihadapi oleh wartawan yang menulis berita tersebut.



Menurut Kamal, Meurah Budiman atau pihak Kemenkumham berpotensi melaporkan wartawan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Kamal mengingatkan bahwa kebenaran informasi dan unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi yang salah akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.



“Wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi, tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan akurasi dan objektivitas berita yang mereka tulis. Memberikan hak jawab kepada pihak yang dituduh adalah hal yang sangat penting,” tegas Kamal.

Kamal menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan satu sumber berita saja. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan objektif mengenai kasus ini, masyarakat perlu mencari informasi dari berbagai sumber, termasuk pihak Kemenkumham.



Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, memberikan apresiasi atas kinerja Meurah Budiman dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan di lembaga pemasyarakatan Aceh.



Menurut Kamal Ruzamal, data dan fakta di lapangan menunjukkan adanya perbaikan signifikan selama kepemimpinan Meurah Budiman.



“Berita tuntutan pencopotan ini perlu dipertanyakan,” tegas Kamal. “Kami melihat adanya upaya untuk mendiskreditkan sosok yang telah berbuat banyak untuk Aceh.”, tutupnya.**
Komentar

Tampilkan

  • Kamal Ruzamal,SE Angkat Statement Pemberitaan Terkait ini
  • 0

Terkini