Kalbar.PERSS.id , Singkawang - Sebanyak 937 pemilih disabilitas telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024. Informasi ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Umar Faruq, pada Sabtu (28/9/2024). Pemilih disabilitas ini terdiri dari berbagai kategori, menunjukkan komitmen KPU untuk menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Dari total pemilih disabilitas tersebut, pemilih disabilitas fisik mendominasi dengan jumlah 310 orang, disusul oleh pemilih disabilitas mental sebanyak 373 orang. Sementara itu, 146 pemilih merupakan penyandang disabilitas wicara, 42 orang disabilitas intelektual, 20 pemilih disabilitas sensorik rungu, dan 46 pemilih disabilitas sensorik netra. Data ini menunjukkan keberagaman jenis disabilitas yang ada di Kota Singkawang dan upaya KPU untuk mengakomodasi mereka dalam proses demokrasi.
Pemilih disabilitas ini tersebar di lima kecamatan di Kota Singkawang. Kecamatan Singkawang Timur memiliki jumlah pemilih disabilitas tertinggi dengan 429 orang, diikuti Singkawang Tengah sebanyak 179 pemilih. Di Singkawang Utara tercatat 142 pemilih disabilitas, Singkawang Barat 99 pemilih, dan Singkawang Selatan dengan jumlah terendah, yaitu 88 pemilih. Penyebaran ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap pemilih disabilitas dilakukan secara merata di seluruh wilayah Singkawang.
Selain data pemilih disabilitas, KPU Kota Singkawang juga menetapkan jumlah total pemilih untuk Pilkada 2024 sebanyak 172.118 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 yang hanya 169.951 pemilih. Dari total DPT yang baru, pemilih laki-laki berjumlah 86.711 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 85.407 orang. Peningkatan jumlah pemilih ini mencerminkan upaya pemutakhiran data yang dilakukan secara intensif oleh KPU.
Peningkatan jumlah pemilih ini terjadi setelah KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. DP4 ini kemudian disinkronisasi dengan data KPU yang menghasilkan 171.691 pemilih. Proses sinkronisasi dan pemutakhiran ini dilakukan hingga DPT final ditetapkan. Selain itu, KPU juga mendapatkan masukan data dari berbagai pihak terkait setiap bulan, untuk memastikan validitas data pemilih.
Dalam Pilkada 2024 ini, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Singkawang mengalami penurunan signifikan, dari 706 TPS pada Pemilu 2024 menjadi 327 TPS. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS, yang berbeda antara Pemilu dan Pilkada. Pada Pemilu, maksimal 300 pemilih dapat terdaftar dalam satu TPS, sementara pada Pilkada, jumlah tersebut dapat mencapai 600 pemilih per TPS. Pengurangan ini juga mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.
KPU juga menyediakan TPS di lokasi khusus, seperti di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Kelurahan Bagak Sahwa, serta di Lapas Kelas IIB Singkawang di Kelurahan Sedau. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pemilih, termasuk mereka yang berada di lokasi khusus, dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan aksesibel bagi seluruh warga.
Jumlah DPT yang telah ditetapkan ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan kebutuhan logistik, termasuk jumlah surat suara yang akan dicetak, bilik suara, hingga alat bantu lainnya. KPU Kota Singkawang berkomitmen untuk mempersiapkan segala kebutuhan logistik dengan sebaik-baiknya, agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan. “Jumlah DPT ini akan kami jadikan pedoman untuk mengukur kesiapan logistik, baik surat suara, bilik suara, maupun perlengkapan lainnya,” pungkas Umar Faruq.
Dengan segala persiapan yang dilakukan, KPU Kota Singkawang berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan sukses dan partisipasi masyarakat, termasuk pemilih disabilitas, dapat terjaga dengan baik. Keberadaan pemilih disabilitas dalam DPT ini menjadi bukti bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan kotanya melalui proses demokrasi.[Sy]
Editor[AZ]