Iklan

Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Tentang Ekspor Kratom

ANDI AZWAR
Friday 6 September 2024, 01:37 WIB Last Updated 2024-09-05T18:37:00Z

Pontianak,PERSS.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait ekspor kratom, tanaman yang kerap digunakan sebagai obat herbal dan suplemen di berbagai negara. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para petani dan eksportir kratom, yang selama ini menghadapi ketidakpastian terkait status hukum tanaman ini di pasar internasional.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup pengawasan ketat atas produksi, distribusi, hingga ekspor kratom. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kratom yang diekspor memenuhi standar kesehatan dan keamanan, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Kratom merupakan salah satu komoditas potensial Indonesia yang tumbuh subur di beberapa daerah, terutama di Kalimantan. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa kratom dapat menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat,” ujar Zulkifli.

Dalam regulasi yang baru dikeluarkan, setiap eksportir kratom diwajibkan untuk memiliki sertifikasi yang menjamin bahwa produk mereka telah melalui proses yang sesuai standar. Sertifikasi ini mencakup uji laboratorium terkait kandungan zat aktif serta kepatuhan terhadap aturan internasional terkait perdagangan kratom.

“Kami tidak ingin kratom Indonesia dilarang di negara-negara tujuan ekspor karena isu kualitas. Sertifikasi ini penting untuk menjaga reputasi produk kita,” tambah Zulkifli.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa hanya perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang boleh mengekspor kratom. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kratom, yang di beberapa negara dianggap sebagai zat berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis yang tidak tepat.

Regulasi baru ini disambut baik oleh sebagian besar petani kratom, terutama di Kalimantan Barat, yang merupakan daerah penghasil kratom terbesar di Indonesia. Nurhadi, salah satu petani kratom asal Pontianak, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah.

“Selama ini kami merasa was-was karena kratom sering kali dianggap ilegal, padahal kami bergantung pada tanaman ini untuk penghidupan. Dengan aturan ini, kami bisa lebih tenang dalam berproduksi,” ujarnya.

Namun, tidak semua pihak setuju dengan keputusan pemerintah ini. Beberapa organisasi kesehatan dan aktivis anti-narkoba menyatakan kekhawatiran mereka terkait potensi penyalahgunaan kratom di dalam negeri. Mereka mendesak pemerintah untuk lebih ketat dalam mengawasi peredaran kratom di pasar domestik, agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat.

“Banyak yang menganggap kratom sebagai obat herbal yang aman, padahal jika tidak dikonsumsi dengan bijak, bisa menimbulkan efek samping yang serius. Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada ekspor, tetapi juga mengawasi penggunaan kratom di dalam negeri,” ujar Linda, seorang aktivis kesehatan.


Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap ekspor kratom dapat meningkat secara signifikan. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Australia, menjadi tujuan utama ekspor kratom Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, mengingat kratom masih dilarang di beberapa negara, terutama di kawasan Asia dan Timur Tengah.

“Kami akan terus berdiplomasi dengan negara-negara yang masih melarang kratom, agar mereka bisa melihat manfaat ekonomi dan medis dari tanaman ini. Tentu dengan pengawasan ketat,” kata Zulkifli dalam penutupannya.

Dengan aturan baru ini, para pelaku industri kratom kini memiliki kepastian untuk terus mengembangkan bisnis mereka. Pemerintah juga berharap aturan ini dapat membuka peluang pasar baru serta meningkatkan kesejahteraan para petani kratom di Indonesia.

Penulis: Kzn/Tim Redaksi  WGR
Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Tentang Ekspor Kratom
  • 0

Terkini