PERSS.ID , Bulukumba– Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, SR (10), seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, terduga pelaku FR juga merupakan warga Kecamatan Rilau Ale dan tinggal bertetangga dengan korban.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Rilau Ale pada Senin dini hari (9/9), dan pelaku segera diamankan oleh polisi sekitar pukul 00.30 WITA. FR kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. "Benar, kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban SR, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (9/9). Saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Aiptu Kahar pada Selasa (10/9).
Menurut hasil penyelidikan awal, FR mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui bahwa ia telah menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan menendang korban. Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku adalah karena ingin memberikan 'pelajaran' kepada korban, yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” tambahnya.
Polisi Segera Bertindak
Begitu menerima laporan, tim dari Unit PPA langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban untuk memeriksa kondisi korban. "Di lokasi kejadian, kami langsung mengecek keadaan korban SR dan membawanya ke rumah sakit untuk menjalani visum. Ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan lebih lanjut," ungkap Aiptu Kahar.
Tak hanya itu, setelah pemeriksaan awal, korban SR dipindahkan ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba. Langkah ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi yang diperlukan.
Upaya Perlindungan dan Penyelidikan Lanjutan
Korban SR kini dalam perlindungan penuh dan menerima pendampingan dari pihak terkait. Proses rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu korban pulih dari trauma fisik dan emosional akibat penganiayaan yang dialaminya.
Sementara itu, terduga pelaku FR saat ini ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. "Kami sedang mendalami kasus ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Aiptu Kahar.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat, terutama karena melibatkan kekerasan dalam lingkup keluarga. Penanganan cepat oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban, serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.[kzn/Abe,jnai]