LUWU TIMUR, SULSEL - Korban dugaan asusila dan kekerasan MN (28) warga Kecamatan Tomoni Timur mendesak agar Pelaku AM selaku Kades Balai Kembang segera diproses hukum secara tuntas. AM juga diketahui adalah mantan ketua APDESI Luwu Timur yang diberhentikan karena sebelumnya dinilai tidak berkontribusi buat organisasi pemerintahan ini.
Dalam keterangannya MA mengungkapkan saat dilakukan jumpa pers di ruang Humas Polres Luwu Timur, Jumat (6/7/2024) malam sesaat MN usai memberikan keterangan kepada penyidik unit PPA Polres Luwu Timur.
Lebih jauh MN mengungkapkan, bahwa seluruh kejadian yang ia laporkan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata dia, tidak ada sedikitpun upaya penekanan dari pihak lain yang menyuruhnya melapor ke Polisi selain dari apa yang dia alami sebagai korban.
Didampingi Yudha Pratama selaku Petugas Pendamping UPTD Unit PPA Dinas Sosial, Korban MN mengungkapkan, "Saya ke Polres malam ini memberikan keterangan mendapat undangan atau panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang saya laporkan di Polsek Mangkutana dua hari usai kejadian yang saya alami" pungkas MN.