Hal-Sel, PERSS.id - Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Ongky Nyong di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), pada 8 Februari 2026, terus menuai sorotan. Kasus ini menyeret nama Sulinda D. Komdan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Silang, lantaran diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi pemukulan tersebut. Rabu, 18/02/2026.
Ongky Nyong menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang terduga pelaku yang diidentifikasi bernama Amran, Amrin, dan Ajae. Ketiganya disebut memiliki hubungan keluarga dengan Sulinda D. Komdan. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden itu kini menjadi perhatian serius keluarga korban menyeret nama Sulinda.
Praktisi hukum Safri Nyong, yang juga merupakan adik kandung korban, membeberkan sejumlah fakta berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika Ongky Nyong diminta datang ke Desa Silang atas permintaan Sulinda D. Komdan dengan alasan sedang dalam kondisi sakit.
“Dalam dokumen yang kami pelajari, terdapat kesaksian yang menguatkan bahwa korban diminta datang karena dikabarkan Sulinda dalam keadaan sakit. Namun setibanya di Desa Silang, yang bersangkutan dalam kondisi baik-baik saja,” ujar Safri kepada awak media.
Menurut Safri, sesaat setelah Ongky tiba di Desa Silang, situasi berubah menjadi tegang dan berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama. Ia menilai terdapat skenario yang telah dipersiapkan sebelumnya, mengingat korban didatangkan dengan dalih tertentu yang kemudian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Lebih lanjut, Safri mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Sulinda D. Komdan dalam memancing kedatangan korban ke lokasi kejadian. Bahkan, dalam kesaksian yang dihimpun, disebutkan bahwa saat aksi pemukulan berlangsung, Sulinda sempat memeluk Ongky dari belakang.
“Tindakan itu justru membuat korban tidak dapat membela diri. Posisi tersebut terkesan memberi ruang bagi ketiga terduga pelaku untuk leluasa melakukan pemukulan,” tegas Safri.
Akibat pengeroyokan tersebut, Ongky Nyong mengalami luka-luka dan harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis serta dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan. Namun, Safri juga menyoroti sikap Sulinda yang disebut sempat berencana tidak mengizinkan visum dilakukan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan korban, meski statusnya sebagai suami.
Menurut Safri, rangkaian tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP Nasional terkait penyertaan, yang mengatur bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau dengan sengaja memberi kesempatan terjadinya suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami melihat adanya indikasi penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Ini bukan hanya soal pemukulan oleh tiga orang, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak yang memfasilitasi atau membuka peluang terjadinya peristiwa itu,” jelasnya.
Safri mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, mengingat adanya relasi keluarga antara para terduga pelaku dengan pejabat desa setempat. Ia berharap penyidik dapat mendalami seluruh keterangan saksi, termasuk peran masing-masing pihak sebelum, saat, dan setelah kejadian berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku Amran, Amrin, dan Ajae belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula dengan Sulinda D. Komdan yang belum menyampaikan klarifikasi terbuka terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Silang dan sekitarnya. Warga berharap proses hukum berjalan objektif demi menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga stabilitas sosial di lingkungan desa.
Redaksi: wan
.png)
.png)