Iklan

Pria Bali Uzur Pencari Keadilan Gigih Mendapatkan Sertifikat Hak Milik

Warta Bali (Netti Herawati., SE)
Thursday 17 October 2024, 22:07 WIB Last Updated 2024-10-17T15:09:29Z


Pers Indonesia.id
Peliknya pemasalahan tanah di Bali kadang penyelesaiannya berakhir dengan kurang baik. Hal ini seperti yang dialami oleh keluarga I Wayan Namrig yang merupakan ahli waris dari sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan dan kabupaten Badung Provinsi Bali. 

"Kejadian perkara sengketa lahan ini sudah berjalan sejak tahun 2014 dengan melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai 
penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR (pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang 
diperlukan seperti SPPT Nomor : 51.03.050.004.024-004.0, surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 serta pernyataan penguasaan fisik atas tanah", ujar I Wayan Nambrig. 
 
Dari pihak Kelurahan Jimbaran sudah melakukan meditasi, dan 
mediasi tersebut dilaksanakan  pada hari Selasa 15 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Jimbaran. Yang mana menghadirkan kedua belah pihak, BPN Kabupaten Badung, Camat dan Lurah, Desa Adat, dan lain-lain. Dimana hasil hasil mediasi tersebut bersifat sementara dan membingungkan. 

"Dengan merujuk kepada surat permohonan dari kelurahan Jimbaran, yang mana dalam mediasi tersebut kami selaku kuasa hukum telah di undang sama prinsipal, yang mana dari pihak Kelurahan ingin memediasi untuk mencarikan win win solution, atas dasar putusan yang mana putusan tersebut merupakan putusan bantahan yang kami ajukan di Pengadilan Negri Denpasar dan itupun sudah Inkra. Artinya bahwa klien kami merujuk kepada BP 2497 itu yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengajuan pemilik berwenang, ungkap I Wayan Lanus Artawan,S.H.

"harapan kami kepada pak Lurah supaya klien kami juga bisa di bantu, dan stakeholder dan pemerintah yang lain agar apa yang sudah dilakukan oleh klien kami bisa terwujud untuk memenuhi hak-hak dan kewajiban kependataan klien kami, tambahnya. 

Adapun Bandesa I Gusti Made  Rai Dirga Arsana Putra setelah dikonfirmasi oleh awak media tidak memahami duduk hasil daripada Pengadilan terkesan tidak Independen.

Dengan demikian pihak keluarga berharap agak kasus segera selesai dan segera mendapatkan sertifikat kepemilikannya. 
"Kami meminta kepada Mentri ATR permasalahan kasus tanah saya ini diperhatikan dan ditindak lanjuti dengan baik. Juga kepada Pengadilan dan Pertanahan Nasional agar mengabulkan permintaan pengajuan sertifikat tanah yang merupakan warisan leluhur kami, akhir I Wayan Namrig.
Komentar

Tampilkan

  • Pria Bali Uzur Pencari Keadilan Gigih Mendapatkan Sertifikat Hak Milik
  • 0

Terkini

Topik Populer