Bone, Sulawesi Selatan — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 2 Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan pengelolaan dana secara tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi manipulatif.Tim investigasi dari Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel menyoroti kejanggalan dalam alokasi dan penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Temuan awal menunjukkan sejumlah pos anggaran dengan nominal besar yang dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi serta efektivitas, dan tidak sebanding dengan output kegiatan di lapangan.
Rincian Dana BOS yang Dipermasalahkan
Tahun Anggaran 2024
Tahap I – Rp 697.125.000
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 60.281.500
Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 175.317.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 129.832.000
Multimedia pembelajaran: Rp 32.800.000
Pembayaran honor: Rp 191.630.600 (Rincian: Rp 59.000.600 dan Rp 132.630.000)
Tahap II – Rp 697.125.000
Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp 139.150.000
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 38.100.000
Administrasi satuan pendidikan: Rp 220.807.405
Pemeliharaan sarpras: Rp 94.290.000
Multimedia pembelajaran: Rp 21.700.000
Pembayaran honor: Rp 147.950.000 (Rincian: Rp 20.210.000 dan Rp 127.740.000)
Tahun Anggaran 2023
Tahap I – Rp 668.395.000
Pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 117.594.200
Administrasi sekolah: Rp 33.879.700
Pemeliharaan sarpras: Rp 186.766.000
Pembayaran honor: Rp 151.245.000
Tahap II – Rp 668.395.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 111.083.000
Pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 130.682.000
Pemeliharaan sarpras: Rp 159.572.000
Pembayaran honor: Rp 130.260.000
Peralihan Kepemimpinan dan Pengelolaan Dana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Bone, H. Sudirman, S.Pd., tercatat sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS tahap I tahun anggaran 2023. Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2023, dilakukan serah terima jabatan kepada Kepala Sekolah definitif, Andi Budiharsono, S.Pd., M.Pd., yang kemudian melanjutkan pengelolaan Dana BOS tahap II tahun yang sama hingga tahun anggaran berikutnya.
Dugaan Ketidakwajaran dan Langkah Hukum
Ketua Tim Investigasi LAN Sulsel menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa dokumen realisasi anggaran dan keterangan saksi yang mengindikasikan adanya penyimpangan, khususnya pada pos administrasi dan pembayaran honor yang nilainya terbilang besar.
> “Beberapa item anggaran terkesan di-mark-up, bahkan ada yang tidak relevan dengan kondisi faktual di sekolah. Kami siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Ketua LAN Sulsel.
Tak hanya KPK, LAN juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMKN 2 Bone.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022: Pengelolaan dana BOS harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib membuka akses informasi penggunaan anggaran, termasuk dana BOS.
Tuntutan Transparansi Publik
LAN Sulsel meminta Kepala Sekolah SMKN 2 Bone untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik atas pengelolaan dana BOS, baik selama masa kepemimpinan Plt maupun kepala sekolah definitif.
Masyarakat, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa, didorong untuk aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendidikan demi menjaga integritas institusi pendidikan negeri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
* HMs*.
.png)
.png)