
Kubu Raya, Perss.id – Selasa, 8 Juli 2025
Warga kembali dipaksa turun tangan menambal kelalaian pemerintah. Di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Poros Parit Sembin rusak berat dan dibiarkan bertahun-tahun tanpa perbaikan. Ironisnya, warga Gang Mawar RT 03 RW 014 bahkan harus membangun sendiri jalan gang mereka secara swadaya — malam hari, tanpa alat berat, hanya dengan semangat gotong royong.
“Kami kerja malam hari karena siang semua kerja. Setelah Magrib, warga bawa semen, batu, pasir, pakai alat seadanya. Ini murni swadaya, tidak ada bantuan pemerintah,” kata salah seorang warga kepada Perss.id. Jalan yang dulunya becek saat hujan dan berdebu saat kemarau kini mulai diperbaiki dengan semangat kolektif warga yang sudah muak menunggu janji.
Di sisi lain, jalan poros Parit Sembin yang menjadi akses vital masyarakat lintas desa justru dibiarkan rusak berat. Lubang besar, genangan air, dan permukaan jalan yang membahayakan pengendara roda dua maupun empat menjadi pemandangan sehari-hari. Warga menilai pemerintah hanya fokus membangun wilayah strategis politik, sementara daerah padat penduduk seperti ini dibiarkan terpinggirkan.
“Kalau jalan utama saja tidak diperhatikan, apalagi jalan gang. Kami sudah sering lapor ke desa dan kecamatan, tapi hasilnya nol besar. Pemerintah seolah tutup mata,” ujar tokoh masyarakat setempat. Ia menambahkan, banyak warga sudah kehilangan harapan terhadap janji pejabat, terutama saat menjelang pemilu.
Padahal, kewajiban membangun infrastruktur secara merata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 298 dan 299 menyebut bahwa daerah berwenang menyediakan layanan dasar termasuk infrastruktur jalan. Sementara itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa prinsip keadilan dan pemerataan adalah fondasi dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Warga juga menyoroti sikap para anggota dewan yang dulu rajin datang saat kampanye. “Begitu duduk, mereka hilang. Kami hanya dijadikan objek janji politik. Tapi jalan tetap rusak, bantuan tak pernah datang,” keluh warga lainnya. Menurut mereka, jika warga tidak bergerak sendiri, jalan itu tidak akan pernah dibangun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, maupun Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya. Sementara itu, warga tetap melanjutkan gotong royong malam hari, di bawah cahaya lampu seadanya — bukan karena kuat, tapi karena sudah terlalu lama menunggu yang tak pasti.
Perss.id akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pembangunan. Sudah saatnya Pemkab Kubu Raya menjawab, bukan dengan janji, tapi dengan tindakan nyata — karena pemerataan pembangunan bukan hadiah, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang.
[Johandi]
.png)
.png)