Iklan

Penertiban PKL di Kawasan Untan: Jalan Tengah antara Pemerintah dan Pedagang Kecil

Sunday, 1 December 2024, 03:50 WIB Last Updated 2024-11-30T20:50:21Z

PERSS.ID,Pontianak– Ketegangan sempat mewarnai proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Jumat sore. Puluhan PKL yang menunggu di lokasi sempat menghadapi petugas Satpol PP Kota Pontianak yang datang untuk menertibkan kawasan yang dinilai semakin kumuh dan mengganggu estetika. Namun, meskipun sempat terjadi ketegangan, situasi dapat diredakan tanpa kericuhan berkat adanya kesepakatan untuk mediasi antara pihak PKL, Universitas Tanjungpura, dan Satpol PP.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendali Satpol PP Kota Pontianak, Bahtiar, menjelaskan bahwa penertiban ini berdasarkan permohonan pihak Universitas Tanjungpura yang meminta bantuan untuk membersihkan kawasan tersebut. “Pihak Untan telah menyurati kami untuk meminta bantuan dalam penertiban ini, karena kondisi PKL yang ada sudah kumuh dan mengganggu,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Penertiban dimulai pada Jumat, 10 Juni 2022, dan direncanakan akan berlangsung selama tiga hari, dengan area sekitar Auditorium Universitas Tanjungpura tidak diperkenankan untuk digunakan berjualan. Bahtiar menambahkan bahwa pada Senin, 13 Juni 2022, akan dilakukan mediasi lebih lanjut antara PKL, pihak Universitas Tanjungpura, dan Satpol PP untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Di sisi lain, Ernayanti, salah satu pedagang yang terdampak penertiban, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Pontianak memberikan solusi yang bisa mendukung mereka sebagai pedagang kecil. “Kami hanya jualan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anak kami. Kami siap mengikuti aturan yang diberikan, tapi kami berharap ada solusi yang memungkinkan kami tetap bisa berjualan,” ujar Ernayanti dengan haru.

Ia menambahkan bahwa dirinya dan para pedagang lain siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk jika ada kewajiban untuk membayar sewa lapak atau retribusi untuk berjualan.Kami “ siap bayar, asalkan ada kejelasan dan kami bisa tetap berjualan. Kami tidak keberatan selama itu jelas,” tegas Ernayanti.

Pedagang lainnya juga menekankan bahwa mereka bukan menolak penertiban, tetapi menginginkan kejelasan tentang bagaimana mereka bisa melanjutkan usaha mereka tanpa harus digusur. “Kami siap ditertibkan sesuai dengan aturan, tapi bukan untuk digusur. Kami harap Pemerintah Kota Pontianak, terutama Pak Edi Kamtono, bisa memberikan solusi yang lebih baik untuk kami,” ujar seorang pedagang lain.

Penertiban ini menjadi perhatian besar, karena banyak PKL yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. Namun, baik pihak Universitas Tanjungpura maupun Satpol PP menegaskan bahwa tujuan mereka adalah untuk menciptakan kondisi yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak, sambil tetap mencari jalan tengah agar para pedagang tidak merasa terpinggirkan. Mediasi yang dijadwalkan pada Senin mendatang diharapkan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dan mengakomodasi kepentingan pedagang serta kepentingan pihak Universitas Tanjungpura dan Pemerintah Kota Pontianak.*Kzn*
Komentar

Tampilkan

  • Penertiban PKL di Kawasan Untan: Jalan Tengah antara Pemerintah dan Pedagang Kecil
  • 0

Terkini