
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (45), MA (42), ZA (44), ES (44), RD (51), HR (35), SBS (45), SP (45), dan AH (46). Mereka diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Kami mendapatkan informasi bahwa masih ada aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga," kata AKP Rahmad Kartono, Minggu (26/1/2025).Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas mendapati para pelaku membawa bahan material berupa tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Material tersebut diangkut menggunakan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik.
Dalam operasi penangkapan, petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh sopir berinisial RJ di Jalan Raya Desa Kartiasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan penambang bersama material yang diangkut di dalam kendaraan tersebut.
"Seluruh pelaku berikut barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Rahmad. Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang merugikan negara dan merusak ekosistem.
Saat ini, sembilan pelaku dan sopir tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sambas. Polisi juga akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
[johandi]