Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Baru, LSM-KANe Nilai Aparat Hukum Bungkam

PERSSINDONESIA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menyoroti dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut LSM-KANe, aparat penegak hukum terkesan bungkam dan tidak berani mengambil langkah tegas, meski indikasi korupsi sudah sangat jelas terlihat, Minggu 31/08/2025.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan Dana Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Baru, Munir Hi. Halek, merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Banyak kegiatan fisik yang tercantum dalam APBDes 2023–2024 bersifat fiktif. Dana Desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disulap menjadi ajang kepentingan oknum kepala desa. Ironisnya, aparat penegak hukum hanya menonton tanpa nyali,” Tegas Risal.
Ia menyebut, sikap bungkam aparat penegak hukum semakin memperlihatkan adanya dugaan pembiaran yang melukai rasa keadilan masyarakat. Padahal, penyalahgunaan Dana Desa jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Risal mendesak keras aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan, membuka penyelidikan, dan mengusut tuntas kasus ini.
“Jika aparat terus berdiam diri, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apakah rakyat kecil terus dikorbankan sementara para koruptor di desa dibiarkan berpesta?” Sindirnya.
LSM-KANe menegaskan, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah lebih luas, termasuk ke lembaga penegak hukum di tingkat provinsi hingga pusat.
Redaksi
.png)
.png)