Dugaan SURAT KEMATIAN PALSU: DIDUGA SUDIRMAN SEBAGAI KEPALA DESA BULU ALLEPPOREN PENANGGUNG JAWAB PEMALSUAN DATA

Admin Redaksi
Tuesday, 5 August 2025, 10:12 WIB Last Updated 2025-08-05T03:12:24Z

Bone - Perss Indonesia.id. Sulsel.
-- Tim investigasi memastikan tersebut mendatangi lokasi yang telah dibuatkan surat kematian oleh kepala desa (Sudirman) dirumah kediaman sainal, dirumahnya hanya ditemui tim investigasi orang tua kandung sainal, 



Tim investigasi mengkonfirmasi
Orang tua kandung saenal/ibu, terkejut bahwa anaknya sudah meninggal, mengungkapkannya bahwa anaknya masih hidup sehat wal afiat, dan itu berita bohong bila sainal sudah meninggal. Salah satu tim menghubungi sainal melalui telpon whatsapp poto bahwa sainal masih hidup dan surat kematian yang telah ditandatangani oleh kepala desa bulu Alleporeng itu tidak benar patut dicurigai telah melanggar. 



Tim investigasi melanjutkan pantauan dilapangan mendatangi kantor desa bulu Alleporeng ingin menemui kepala desa sudirman dan hanya staf pemerintahan, kepala Dusun dikonfirmasi langsung bahwa sainal dibetulkan bahwa sainal masih hidup mengenai surat keterangan kematiannya tidak tau. 



Sehubungan dengan hasil investigasi dan hasil wawancara ketua pegiat lembaga aspirasi nusantara (LAN). Partner Media Sulawesi Selatan, karna adanya indikasi kuat dugaan surat kematian palsu diduga kepala desa bulu Alleporeng (sudirman) yang telah menanda tangani surat tersebut.

Kronologi Kejadian, 

Nama : Sainal Bin Hading
Tempat tgl/lahir : Bulu 01 - 07-1994
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Agama : IsIam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Tana Tappae, Desa Bulu Allepporenge kec. Bengo. kab bone.
Rt/Rw : 001/001

Bahwa yang bersangkutan di atas benar benar telah meninggal dunia:

Pada hari : Rabu
Dikuburkan : 10 Oktober 2017
Pukul : 11.30 Wita
Penyebab : karena sakit

Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, 

30 September 2021, sebuah Kertas putih
Sudirman. B. Sc (KepalaDesa Bulu Alleporenge) menandatangi nya tersebut.



Dugaan tersebut mengarah Pelanggaran Hukum
Diduga dijerat pidana berdasarkan pasal 263 KUHP
Tentang pemalsuan surat yang berbunyi:

[ Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti tentang sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak di palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Selain itu, diduga juga atas penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, serta ketentuan etik ASN jika yang bersangkutan merupakan pegawai negeri.

Pembuatan surat keterangan kematian palsu, apalagi jika orang yang bersangkutan masih hidup, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun aturan lainnya.

Berikut beberapa dasar hukum yang dapat dikenakan:


1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

> (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.



> (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan tidak dipalsu.


---

2. Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Surat Autentik

> Pemalsuan surat dilakukan terhadap akta-akta otentik (misalnya surat keterangan kematian dari pejabat desa/camat/dukcapil), dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 8 tahun


---

3. Pasal 266 KUHP – Memberikan Keterangan Palsu di Akta Otentik

> (1) Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenaran, dihukum penjara paling lama 7 tahun.


Tindakan kepala desa tidak hanya menciderai etika profesi, namun juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan atas reputasi dan martabat seseorang.

Pegiat lembaga aspirasi Nusantara sulsel angkat bicara akan menindaklanjuti
Melaporkan temuan ini ke kapolres, kapolda, apa terdapat temuan pelanggaran untuk dilakukan proses hukum.

Mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga Berita diturunkan Kepala Desa bulu alleporeng belum dapat dikonfirmasi. 

*Redaksi *
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan SURAT KEMATIAN PALSU: DIDUGA SUDIRMAN SEBAGAI KEPALA DESA BULU ALLEPPOREN PENANGGUNG JAWAB PEMALSUAN DATA
  • 0

Terkini

Topik Populer