
PERSSINDONESIA.id – Sebuah skandal memalukan kembali mengguncang institusi kepolisian di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang oknum anggota Polsek Bacan Timur berinisial S menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menghamili seorang perempuan berinisial F, warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur. Kasus ini kian ramai dibicarakan setelah pengakuan terang-terangan dari oknum tersebut justru memantik kemarahan publik. Rabu, 27/08/2025.
Menurut informasi, hubungan keduanya telah terjalin sejak lama. Pada Maret lalu, mereka diketahui melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Dua bulan berselang, F dinyatakan positif hamil melalui tes kehamilan, yang kemudian diperkuat hasil pemeriksaan USG di RSUD Marabose. Hasil medis menunjukkan kandungan sudah berusia empat bulan, dan semua bukti mengarah pada oknum polisi tersebut.
Saat dimintai klarifikasi oleh wartawan, S sama sekali tidak membantah. Ia mengakui telah tidur dengan korban. Namun, pernyataannya yang disampaikan secara enteng membuat publik geleng kepala.“Memang pernah kita tidur deng dia, kalau menurut hitungan ya sesuai, saya juga akui. Cuma jangan dia baribut terus, biar kita atur baik-baik. Masalahnya istri saya marah-marah,” ujar S.
Ucapan yang terkesan meremehkan itu menambah kekecewaan keluarga korban. Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, oknum tersebut seakan ingin menutup persoalan hanya demi meredam kemarahan istrinya. Padahal, korban hanya meminta kepastian status hukum atas anak yang dikandungnya, minimal melalui pernikahan siri.
Korban F mengaku, sebelum hamil hubungannya dengan S baik-baik saja. Namun, setelah hasil tes kehamilan menunjukkan positif, sikap oknum itu berubah drastis.“Dia bilang bisa saja bayi ini bukan anaknya. Padahal sebelumnya dia baik, tapi setelah saya hamil dia langsung menjauh,” tutur F dengan mata berkaca-kaca.
Lebih ironis, F juga mengaku mendapat tekanan dari istri sah S agar mengurungkan niat dinikahi. Tekanan itu membuat dirinya semakin terpuruk, terlebih kondisi kehamilan yang terus berjalan.
Diwaktu terpisah saat awak media konfirmasi kepada pihak Kapolsek Bacan Timur membenarkan adanya upaya mediasi, namun tidak ada titik temu.“Kami sudah ada upaya untuk dilakukan mediasi antara pelaku Sahbudin dengan perempuan, namun tidak ada titik temu dari masalah tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, salah satu anggota Propam Polres Hal-Sel menyarankan agar korban membuat laporan resmi ke Divisi Propam.“Korban sebaiknya melakukan pengaduan secara langsung ke Divisi Propam tanpa melalui perantara ke Polres Halmahera Selatan,” katanya.
Sementara itu, Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H., mengecam keras sikap oknum polisi tersebut. Menurutnya, ada dua aspek yang dilanggar: pidana dan kode etik kepolisian.“Secara pidana, ini masuk dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dari sisi etik, ini jelas mencoreng institusi Polri. Jika terbukti, harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi etik tegas, bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Yeri.
Yeri Kakanok, S.H juga memaparkan Dasar hukum kasus ini dengan tegas. Pasal 284 KUHP menyebutkan perzinaan adalah tindak pidana. Kode Etik Polri (Perkap 14/2011) melarang setiap anggota melakukan perbuatan tercela. Bahkan, PP Nomor 1 Tahun 2003 menegaskan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH.
"Jika aparat memilih diam, maka yang tercoreng bukan hanya seorang oknum, melainkan kehormatan seluruh institusi. Publik kini menunggu langkah nyata dari Polres Hal-Sel dan Polda Malut untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu".Tutup Yeri
Redaksi: wan
.png)
.png)