
Perss.id Halmahera Selatan – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Halmahera Selatan. Sebuah kapal pengangkut minyak solar diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, tertangkap sedang melakukan pemuatan di perairan antara Desa Bajo Sangkuang, Kecamatan Batang Komang. Aktivitas ini sontak menuai sorotan lantaran dilakukan secara terang-terangan dan disebut-sebut melibatkan solar jatah PLN yang dialihkan ke jalur ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, proses pemuatan solar tersebut dilakukan langsung dari kendaraan tangki (oto tengki) menuju kapal. Solar yang dimuat diduga berasal dari PT MUSDALIFA, perusahaan yang selama ini memiliki akses distribusi energi. Namun, alih-alih mengikuti prosedur distribusi resmi, solar bersubsidi itu justru disalurkan dengan cara yang menyalahi aturan dan tanpa dokumen perizinan yang sah.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah atas aktivitas mencurigakan tersebut. Mereka menilai, distribusi BBM bersubsidi yang tidak transparan akan berimbas pada kelangkaan di tingkat masyarakat bawah.
“Kalau BBM bersubsidi sampai dialihkan ke pihak yang tidak berhak, masyarakat kecil yang akan menderita. Padahal solar subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar, termasuk untuk PLN agar listrik tetap stabil,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/9/2025).
Selain merugikan masyarakat, dugaan distribusi ilegal ini juga jelas menyalahi aturan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan, setiap kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas harus memiliki izin usaha resmi. Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh pihak tertentu dengan mekanisme distribusi ketat.
Pasal 55 UU Migas bahkan memberikan ancaman pidana berat: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun pemerintah daerah terkait dugaan penyaluran solar bersubsidi ini. Media ini juga masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT MUSDALIFA untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan jawaban.
Pengamat energi lokal menilai, kasus semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi BBM bersubsidi di daerah-daerah terpencil. “Kalau tidak segera ditindak, modus pemindahan solar bersubsidi dengan alasan kebutuhan operasional, tapi sebenarnya dialihkan untuk kepentingan bisnis tertentu, akan terus berulang,” ujarnya.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Apalagi, praktik dugaan distribusi ilegal BBM bersubsidi bukan kali pertama terjadi di Halmahera Selatan.
Kasus kapal pemuatan solar di antara Desa Bajo Sangkuang ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola energi di daerah. Publik menanti langkah tegas aparat agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tidak lagi “bocor” di tengah jalan, dan tidak menjadi ladang bisnis haram segelintir pihak yang merugikan negara serta masyarakat kecil
.png)
.png)