L.A.H.I: Surati Kepala Desa Pakkasalo: Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020--2024

Admin Redaksi
Friday, 1 August 2025, 17:41 WIB Last Updated 2025-08-01T10:41:18Z

Bone, Sulawesi Selatan —
Lembaga Analisis HAM Indonesia (L.A.H.I) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Pakkasalo, A. Akbar, dan Bendahara Desa terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.


Surat bernomor 033/L,A,HAM,Indonesia-SULSEL/VII/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan tim L.A.H.I di wilayah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Hasil investigasi menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama lima tahun terakhir.


Dalam dokumen klarifikasi, L.A.H.I menyoroti ketidakjelasan laporan keuangan dan tidak ditemukannya bukti audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah. Kepala Desa sebelumnya hanya merespons dengan mengirimkan foto dirinya bersama keluarga, yang dinilai tidak relevan dengan substansi permintaan klarifikasi.

> “Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk mencurigai bahwa penggunaan anggaran selama periode tersebut menyimpan permasalahan serius,” tegas isi surat klarifikasi.



L.A.H.I menyatakan bahwa jika memang pengelolaan dana desa telah diaudit oleh lembaga resmi, maka seharusnya tersedia dokumen sah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen tertulis yang diberikan pihak desa sebagai jawaban atas klarifikasi tersebut.

Dalam hal ini, L.A.H.I juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang mengatur tentang sumber pendapatan desa, dan Pasal 26 Ayat (4) yang mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan APBDes secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Selain itu, dalam hal ditemukan adanya unsur pidana, L.A.H.I menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat dapat segera mengambil langkah investigatif lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

> “Kami menekankan bahwa surat klarifikasi ini bukan bentuk penghakiman, melainkan langkah kontrol sosial sebagai bagian dari hak masyarakat untuk tahu. Pemerintah desa wajib memberikan penjelasan resmi beserta dokumen pendukung,” ungkap salah satu anggota tim investigasi L.A.H.I.



Jika dalam audit khusus yang dilakukan Inspektorat ditemukan adanya penyelewengan anggaran, maka sesuai amanat undang-undang, kasus ini wajib ditindaklanjuti secara hukum oleh APH agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Sebagai penutup, L.A.H.I mengimbau masyarakat dan media lokal untuk terus aktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan dana publik di tingkat desa.

> “Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Kita tidak bisa lagi membiarkan dana desa dikelola tanpa pengawasan serius,” tegas L.A.H.I.

Hingga berita ini diturunkan
Kepala desa (Andi Akbar) Pakkasalo belum dapat ditemui dikonfirmasi selanjutnya. 
* Tim Redaksi * Sulsel. 
Komentar

Tampilkan

  • L.A.H.I: Surati Kepala Desa Pakkasalo: Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020--2024
  • 0

Terkini

Topik Populer