Abdul Razak Tegas Tolak Intervensi Proyek di Bidang Perumahan: Komitmen Integritas dan Transparansi di Ketapang

Admin Redaksi
Friday, 7 November 2025, 10:15 WIB Last Updated 2025-11-07T03:15:07Z

PERSS.ID
, Ketapang, Kalbar — Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Abdul Razak, menegaskan sikap tegasnya untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan kerjanya. Pernyataan ini disampaikannya menyusul adanya indikasi praktik intervensi yang dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Kamis (6/11/2025) petang, Abdul Razak menekankan bahwa praktik “bagi-bagi proyek” di lingkup instansinya tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

“Saya menentang keras setiap pejabat yang mencoba mengintervensi atau membagi-bagi proyek. Itu jelas melanggar aturan, dan saya tidak akan takut untuk menolak maupun melaporkannya,” tegas Abdul Razak.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik-praktik menyimpang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila masih ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan proyek di bidangnya.


Menurutnya, pelaksanaan proyek pemerintah di sektor perumahan dan permukiman harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran, agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tidak boleh ada ruang untuk praktik koruptif,” tambahnya.

Abdul Razak juga mengajak seluruh pihak, baik pejabat internal maupun masyarakat, untuk turut serta dalam mengawasi jalannya proyek pemerintah, demi memastikan bahwa pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Sikap tegas Abdul Razak ini menjadi sorotan positif di lingkungan birokrasi daerah, di tengah upaya memperkuat budaya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Dengan langkah ini, Bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Ketapang diharapkan dapat menjadi contoh nyata penerapan prinsip integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

Ketapang, Kalimantan Barat — Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Abdul Razak, menegaskan sikap tegasnya untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan kerjanya. Pernyataan ini disampaikannya menyusul adanya indikasi praktik intervensi yang dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Kamis (6/11/2025) petang, Abdul Razak menekankan bahwa praktik “bagi-bagi proyek” di lingkup instansinya tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

“Saya menentang keras setiap pejabat yang mencoba mengintervensi atau membagi-bagi proyek. Itu jelas melanggar aturan, dan saya tidak akan takut untuk menolak maupun melaporkannya,” tegas Abdul Razak.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik-praktik menyimpang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila masih ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan proyek di bidangnya.

Menurutnya, pelaksanaan proyek pemerintah di sektor perumahan dan permukiman harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran, agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tidak boleh ada ruang untuk praktik koruptif,” tambahnya.

Abdul Razak juga mengajak seluruh pihak, baik pejabat internal maupun masyarakat, untuk turut serta dalam mengawasi jalannya proyek pemerintah, demi memastikan bahwa pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Sikap tegas Abdul Razak ini menjadi sorotan positif di lingkungan birokrasi daerah, di tengah upaya memperkuat budaya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Dengan langkah ini, Bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Ketapang diharapkan dapat menjadi contoh nyata penerapan prinsip integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah.[AZ]

(Tim Media)


Komentar

Tampilkan

  • Abdul Razak Tegas Tolak Intervensi Proyek di Bidang Perumahan: Komitmen Integritas dan Transparansi di Ketapang
  • 0

Terkini

Topik Populer