
PersIndonesia—Akun Facebook bernama “PataPata PicaPica”, yang dipastikan palsu, memosting foto almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam konten yang merendahkan martabat dan sangat merugikan keluarga.
Tindakan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum, terutama terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas.
Senin, 17/11/25
Keluarga almarhum menuntut aparat penegak hukum segera bertindak dengan menelusuri dan menindak tegas pemilik akun palsu yg memosting foto Sebagai konten yg melukai kami sebagai kelaurga.
Penyebaran konten yang merugikan, memprovokasi, dan menodai nama baik seorang tokoh publik yang telah meninggal dunia tidak dapat ditoleransi.
Menanggapi kejadian tersebut Ketua IKA - TOGALE Halifat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap tokoh agama, tokoh adat, sekaligus tokoh masyarakat Maluku Utara yang memiliki jasa besar bagi daerah.
Ia menegaskan bahwa membawa nama orang yang telah wafat ke dalam polemik politik merupakan tindakan tidak bermoral dan mencederai nilai adat Moloku Kie Raha.
"Beliau adalah tokoh kultural Tobelo-Galela, tokoh agama, dan tokoh besar Maluku Utara, ini tindakan tidak beretika dan sangat melukai hati kami", Ujar halifat dengan tegas.
Keluarga dan masyarakat berharap setiap pihak yang menyebarkan konten merugikan Almarhum diproses sesuai hukum, demi menjaga martabat almarhum, melindungi keluarga, dan memberikan efek jera bagi pelaku yang menggunakan media sosial untuk tujuan provokatif dan merusak.
Redaksi: Iswan Muhammad
.png)
.png)