
Bone– Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, menyeruak. mendesak tindakan tegas dari Inspektorat Bone serta aparat penegak hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran ini.
Kasus ini melibatkan Kepala Desa saat ini, Sulaeman L. S,Pd, serta, bersama sejumlah pihak lain, termasuk bendahara desa dan tim pelaksana kegiatan (TPK). Dugaan ini mencuat setelah berbagai indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana desa terungkap, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Tim investigasi turun dilapangan dan melihat ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa proyek besar yang dibiayai dari Dana Desa 2023-2024 hingga 2025 yakni:
Tahun Anggaran
2023
Dana desa yang telah terpakai
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani
Senilai Rp 134.518.000
2- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman Paving blok
Senilai Rp 228.117.000
3- Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman paving blok
Senilai Rp 98.000.000
Tahun Anggaran
2024
Dana desa yang telah terpakai
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani
Senilai
Rp 241.235.000
Rp 14.000.000
2- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman paving blok
Senilai Rp 118.285.000
Tahun Anggaran
2025
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani
Senilai
Rp 56.322.000
Rp 11.394.000
2- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman paving blok
Senilai Rp 46.800.000
3- Penyertaan modal BUMDes
Senilai Rp 160.000.000.
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan usaha jalan tani Tahun Anggaran 2023: Proyek dengan anggaran awal Rp 134.518.000 yang kemudian diganti menjadi Rp 69.518.000, diduga telah dikerjakan oleh mantan Kepala Desa dan diduganya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB) dan diduga korupsi.
Sejumlah sumber anonim dari salah satu masyarakat tidak ingin disebutkan namanya dan menyebutkan bahwa proyek jalan tani sebenarnya telah dikerjakan oleh mantan Kepala Desa ujung Salangketo sebelumnya, namun dianggarkan kembali pada 2023 tanpa kejelasan.
2- Pembangunan paving blok, dari Tahun Anggaran 2023: Dengan nilai Rp 228.117.000,
Tim investigasi berhitung dengan
Rincian tersebut:
Semen Rp 5.568.000.
Paving Rp 100.980.000.
Upah buruh Rp 27.540.000.
Pasir Rp 20.000.000.
Total keseluruhan dana desa yang telah digunakan Rp 148.520.000
Dan dana desa yang telah dilaporkan pertanggung jawabannya
Rp 228.117.000 = jumlah sisa dana desa yang telah terpakai diduga
Rp 79.597.000 dari sisa anggaran yang telah terpakai tersebut dikemanakan dan patut ada penyimpangan dari sisa tersebut.
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani ditahun 2024, tim menemuinya salah satu warga dilokasi ini tidak ingin juga disebutkan namanya dengan ucapan bahwa lokasi sudah dikelola oleh mantan kepala desa ujung salangketo.
Dan kepala desa ujung salangketo yang baru menganggarkan lagi
Dianggarkannya
Senilai
Rp 241.235.000
Rp 14.000.000 patut diduga tidak sesuai bestekdan dan (RAB), diduga ada penyimpangan.
2- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman paving blok
Senilai Rp 118.285.000 nilai ini digunakan agak tinggi.
Dana desa yang telah dikelola oleh Kepala Desa Salangketo, proyek sebelumnya, memunculkan diduganya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) .
Pegiat lembaga aspirasi nusantara sulsel, sukardi, menyoroti indikasi tersebut, menegaskan bahwa indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sangat terang benderang." kepala desa membangun di satu sisi, tetapi anggaran untuk proyek di lokasi yang sama kembali dicairkan pada 2023. Ini jelas ada yang tidak beres," ujar Sukardi.
Ia meminta Inspektorat Bone segera melakukan audit ulang atas anggaran Dana Desa mulai Yang telah dikelolanya oleh mantan Kepala Desa ujung Salangketo dari tahun Anggaran 2021 hingga menjabat Kepala Desa yang baru 2022-2023 hingga 2024," Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Dugaan pelanggaran hukum
Jika terbukti terbukti adanya penyalahgunaan anggaran dana desa, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengancam setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan hukuman berat. Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang mengatur tata cara penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, Sukardi mendesak, inspektorat,Kapolres, Kejaksaan bone Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Langkah hukum yang cepat dan tegas dinilai penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Desa Sulaeman L, S.Pd, dan bendahara desa belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun upaya konfirmasi langsung.
Tim investigasi
.png)
.png)