Diduga Langgar UU Minerba, Aktivitas Pertambangan Batuan di Desa Buton Terobos Sungai Aktif

Admin Redaksi
Monday, 2 February 2026, 14:10 WIB Last Updated 2026-02-02T07:10:56Z

Hal-Sel, PERSS.id — Aktivitas pertambangan Galian C yang kini secara resmi disebut sebagai Pertambangan Batuan di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut milik Hasan Hanafi itu diduga kuat telah menerobos alur sungai aktif, sehingga memicu keresahan serius warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai. Senin, 02/02/2026.


Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya mengancam keselamatan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan abrasi, khususnya saat musim hujan. “Alur sungai sudah berubah. Kalau hujan deras, air cepat meluap ke permukiman,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara regulasi, praktik pertambangan Galian C telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU ini menghapus istilah Galian C dan menggantinya menjadi Pertambangan Batuan, serta mengatur ulang kewenangan perizinan dan kewajiban pelaku usaha pertambangan.

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan batuan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, serta memenuhi persyaratan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, yang disahkan oleh instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki Persetujuan Lingkungan beserta dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Namun di lapangan, aktivitas pertambangan di Desa Buton ini diduga hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan prosedural, terlebih dengan fakta adanya aktivitas di alur sungai aktif yang sejatinya merupakan kawasan lindung.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Hama, yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasan Hanafi, terkait dokumen lingkungan, ia menyatakan bahwa AMDAL telah “dikeluarkan dari desa”. Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, sebab secara hukum, desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Lebih lanjut, Hama juga menjelaskan bahwa secara administrasi istilah “Galian C” sudah tidak tepat dan telah berubah menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Batuan. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang berjalan belum mengantongi izin yang akurat dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap legalitas dan dampak lingkungan aktivitas pertambangan tersebut. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan dan keselamatan lingkungan di Halmahera Selatan. (Red). 
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Langgar UU Minerba, Aktivitas Pertambangan Batuan di Desa Buton Terobos Sungai Aktif
  • 0

Terkini

Topik Populer