Tambang Emas Ilegal di Raim Halmahera Selatan Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Pengusaha Lokal, 21 Kelompok Penambang Setor Emas Tiap Bulan.

Admin Redaksi
Wednesday, 4 March 2026, 01:48 WIB Last Updated 2026-03-03T18:48:51Z

Ilustrasi Gambar Tambang mas ilegal di desa bibinoi.

Halmahera Selatan, WWW.PERSS.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Raim, Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memantik kemarahan publik. Penambangan yang diduga berlangsung di area berstatus lindung itu tak lagi dipandang sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir dengan pola kerja sistematis dan perlindungan kuat.

Informasi yang dihimpun menyebut, praktik penambangan di Raim berlangsung terbuka. Alur kerja disebut rapi, mulai dari penggalian, pengolahan material, hingga distribusi emas. Aktivitas tersebut diduga berjalan lama tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, tambang di Raim bukan aktivitas sporadis. “Sudah lama beroperasi dan terorganisir. Sulit dipercaya bisa bertahan tanpa bekingan,” ujarnya.

Di lapangan, nama seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Halmahera Selatan berinisial I disebut-sebut mengetahui bahkan diduga memberi rasa aman bagi para penambang. Dugaan ini diperkuat dengan kabar adanya setoran rutin dari kelompok penambang.

Sumber menyebut terdapat sekitar 21 kelompok aktif. Masing-masing diduga menyetor sekitar dua gram emas per bulan. Jika dikalkulasikan, jumlahnya mencapai puluhan gram emas setiap bulan—angka yang menunjukkan skema terstruktur.

“Setoran itu yang membuat aktivitas seolah kebal hukum. Penambang merasa aman karena ada jaminan,” ungkap sumber.

Selain dugaan keterlibatan oknum aparat, praktik ini juga disebut dikendalikan pemodal lokal. Pengusaha tersebut diduga menyediakan peralatan, modal operasional, hingga logistik harian. Polanya memperlihatkan relasi antara pemodal, pekerja lapangan, dan pihak yang diduga memberi perlindungan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berpotensi melanggar aturan kehutanan jika berada di kawasan lindung. Dampaknya tidak hanya pada kerusakan hutan, tetapi juga ancaman pencemaran sumber air dan risiko keselamatan warga.

Masyarakat mendesak Kapolres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, serta pemerintah daerah bertindak transparan dan profesional. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Polres Halmahera Selatan masih diupayakan. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai kode etik jurnalistik.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau memang tidak terlibat, buktikan dengan tindakan nyata,” tegas sumber. redaksi/*

Komentar

Tampilkan

  • Tambang Emas Ilegal di Raim Halmahera Selatan Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Pengusaha Lokal, 21 Kelompok Penambang Setor Emas Tiap Bulan.
  • 0

Terkini

Topik Populer