Pulau taliabu,PERSS.ID–Kebijakan pendidikan nasional dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan kecenderungan mengarah pada praktik liberalisasi pendidikan. Arah ini ditandai dengan meningkatnya otonomi lembaga pendidikan tinggi dalam mengelola sumber daya, termasuk dalam menentukan skema pembiayaan. Di satu sisi, kebijakan tersebut dianggap mampu mendorong efisiensi, inovasi, dan daya saing global. Namun di sisi lain, realitas di daerah terluar seperti Pulau Taliabu, Maluku Utara, memperlihatkan bahwa pendekatan ini justru memperlebar jurang ketimpangan akses pendidikan.
Pulau Taliabu bukan sekadar wilayah administratif yang jauh dari pusat kekuasaan, tetapi juga representasi dari tantangan klasik pembangunan: keterbatasan infrastruktur, minimnya akses informasi, dan rendahnya daya beli masyarakat. Dalam konteks ini, liberalisasi pendidikan menjadi kebijakan yang terasa “tidak membumi”. Ketika pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang mengikuti logika pasar, maka masyarakat di wilayah seperti Taliabu menjadi pihak yang paling dirugikan.
Salah satu persoalan utama adalah meningkatnya biaya operasional perguruan tinggi. Modernisasi sistem pembelajaran, digitalisasi layanan akademik, serta tuntutan kompetisi global memang tidak bisa dihindari. Perguruan tinggi dituntut untuk bertransformasi agar tidak tertinggal. Namun transformasi ini membutuhkan biaya besar. Ketika alokasi anggaran negara untuk pendidikan tinggi terbatas, maka beban tersebut secara tidak langsung dialihkan kepada mahasiswa melalui berbagai skema pembiayaan.
Bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, kenaikan biaya pendidikan mungkin masih dapat ditoleransi. Namun bagi masyarakat di Pulau Taliabu, kondisi ini menjadi penghalang serius. Pendidikan tinggi bukan lagi tentang kemampuan akademik, melainkan tentang kemampuan finansial. Akibatnya, banyak generasi muda potensial yang harus mengubur mimpi mereka untuk melanjutkan pendidikan.
Lebih jauh lagi, liberalisasi pendidikan juga berimplikasi pada perubahan paradigma perguruan tinggi. Institusi pendidikan tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai ruang pengembangan intelektual dan karakter, tetapi juga sebagai entitas yang harus “bertahan hidup” secara finansial. Dalam situasi ini, orientasi pelayanan publik perlahan tergeser oleh logika bisnis. Program studi dibuka berdasarkan potensi pasar, bukan kebutuhan riil masyarakat daerah.
Di wilayah seperti Taliabu, kebutuhan pendidikan justru sangat spesifik: penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perikanan, pertanian, dan pengelolaan sumber daya alam lokal. Namun karena bidang-bidang tersebut dianggap kurang “menguntungkan”, perhatian terhadapnya menjadi minim. Ini menciptakan paradoks: daerah kaya sumber daya, tetapi miskin tenaga terdidik yang mampu mengelolanya secara optimal.
Pemerintah seharusnya hadir untuk mengoreksi ketimpangan ini. Kebijakan pendidikan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan konteks geografis dan sosial ekonomi daerah. Jika liberalisasi tetap dijadikan arah utama, maka harus ada mekanisme kompensasi yang kuat bagi daerah tertinggal. Subsidi pendidikan, beasiswa afirmatif, serta pembangunan perguruan tinggi berbasis kebutuhan lokal menjadi langkah yang mendesak.
Selain itu, penting untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar warga negara, bukan sekadar layanan yang bisa diakses berdasarkan kemampuan membayar. Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Maka, negara tidak boleh sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada mekanisme pasar.
Pulau Taliabu adalah cermin dari banyak daerah lain di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa. Jika kebijakan pendidikan terus bergerak tanpa keberpihakan, maka ketimpangan akan semakin dalam. Generasi muda di daerah terluar akan terus tertinggal, sementara pembangunan nasional kehilangan potensi besar yang seharusnya bisa dikembangkan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: untuk siapa pendidikan itu diselenggarakan? Jika jawabannya adalah untuk seluruh rakyat Indonesia, maka kebijakan yang ada hari ini perlu ditinjau kembali. Pendidikan tidak boleh menjadi “barang mewah” yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Di tempat seperti Taliabu, pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan justru menjadi beban yang semakin menekan.
.png)
.png)