Diduga Hak Pekerja Diabaikan, Buruh 28 Tahun Mengabdi Meninggal, Ahli Waris Kecewa Pesangon Rp10 Juta

Admin Redaksi
Monday, 18 May 2026, 20:28 WIB Last Updated 2026-05-18T13:28:42Z

PERSS.ID,Kalbar,Pontianak – Persoalan dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, kasus tersebut menimpa keluarga almarhum Sujud Ardinata, pekerja yang diketahui telah mengabdi selama kurang lebih 28 tahun di PT Alam Khatulistiwa Pump, namun ahli warisnya diduga hanya menerima pesangon sekitar Rp10 juta setelah almarhum meninggal dunia.

Merasa hak almarhum tidak dipenuhi secara layak, Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris akhirnya meminta pendampingan kepada DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat guna memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan keluarganya.

Didampingi Nardi M selaku Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Heri mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak pada Senin (18/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan laporan resmi sekaligus meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai mencederai rasa keadilan terhadap pekerja dan keluarganya.

Dalam laporan yang disampaikan, almarhum Sujud Ardinata diketahui mulai bekerja sejak tahun 1998 hingga 2025 atau hampir tiga dekade lamanya. Namun setelah almarhum meninggal dunia pada 28 Desember 2025, pihak keluarga mengaku hanya menerima uang sebesar kurang lebih Rp10 juta dari perusahaan.

Nilai tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Pasalnya, nominal itu dinilai sangat tidak sebanding dengan masa pengabdian almarhum yang telah puluhan tahun bekerja dan mengabdikan tenaga serta waktunya kepada perusahaan.

“Kami sangat kecewa. Orang tua kami bekerja kurang lebih 28 tahun, tetapi hak yang diterima hanya sekitar Rp10 juta. Kami hanya meminta hak almarhum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Heri Firmansah dengan nada kecewa.

Pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Bahkan, surat permohonan penyelesaian kepada pihak perusahaan disebut telah dua kali dilayangkan. Namun hingga kini, keluarga menilai belum ada itikad maupun kepastian yang jelas terkait pemenuhan hak-hak almarhum.

Kondisi itu akhirnya mendorong keluarga mencari pendampingan dan perlindungan melalui DPD ASWIN Kalbar agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun instansi terkait.


Nardi M menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat, terutama menyangkut hak tenaga kerja dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Menurutnya, persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak normatif pekerja yang telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“DPD ASWIN Kalbar meminta Disnaker Kota Pontianak segera turun tangan melakukan mediasi serta pemeriksaan terhadap perusahaan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dan keluarganya,” tegas Nardi.

Ia juga menilai, apabila benar hak pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun hanya diberikan dalam jumlah yang sangat minim, maka hal itu berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan tenaga kerja di Kalimantan Barat.

Dalam surat pengaduan resmi yang disampaikan ke Disnaker Kota Pontianak, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja tetap memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada ahli waris, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan dan masa pengabdian pekerja.

Selain itu, Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa dalam hal pekerja atau buruh meninggal dunia, ahli waris berhak menerima sejumlah hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut komitmen perlindungan hak-hak pekerja di daerah. DPD ASWIN Kalbar berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui Disnaker tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi benar-benar melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara serius, memfasilitasi mediasi yang adil, serta memastikan hak ahli waris pekerja dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Disnaker jangan tinggal diam. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pekerja yang setelah puluhan tahun mengabdi justru keluarganya merasa diperlakukan tidak adil ketika pekerja tersebut meninggal dunia,” tutup Nardi.

Editor:[AZ]

Sumber:[ASWIN KALBAR]
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Hak Pekerja Diabaikan, Buruh 28 Tahun Mengabdi Meninggal, Ahli Waris Kecewa Pesangon Rp10 Juta
  • 0

Terkini

Topik Populer