Dugaan Adanya Penyimpangan Dana BOS 2023-2024 Hingga 2025 : Tegas Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Admin Redaksi
Wednesday, 10 December 2025, 07:12 WIB Last Updated 2025-12-10T00:12:30Z

Bone 
Rabu 10 Desember 2025
Tim investigasi, sorot kepala sekolah (Drs Ansar M) SMP negeri 4 Lappariaja kabupaten Bone. 

Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah SMP negeri 4, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023-2024 hingga tahun 2025 di SMP Negeri 4 Lappariaja.

Rincian
Tersebut:

Tahun Anggaran
2023

Tahap 1
Dana BOS yang telah terpakai:
1- Pengembangan perpustakaan
Senilai
Rp 13.920.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Senilai
Rp 16.760.050
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran
Senilai
Rp 21.833.400
4- Pembayaran Honor
Senilai
Rp 46.500.000

Tahap 2
Dana bos yang telah terpakai:
1- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler
Senilai
Rp 15.520.600
2- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran
Senilai
Rp 15.050.000
3- Pembayaran Honor
Senilai
Rp 31.500.000

Tahun Anggaran
2024 

Tahap 1
Dana BOS yang telah terpakai:
1- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca
Senilai
Rp 26.726.300
2- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Senilai
Rp 20.310.000
3- Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain
Senilai
Rp 12.740.000
4- Pembayaran Honor
Senilai
Rp 48.000.000

Tahap 2
Dana BOS yang telah terpakai:
1- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Senilai
Rp 27.954.000
2- Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 10.780.000
3- Pembayaran Honor
Senilai
Rp 48.000.000

Tahun Anggaran
2025

Tahap 1
Dana Bos yang telah terpakai:
1- Pengembangan perpustakaan
Senilai
Rp 33.945.000
2- Kegiatani pembelajaran dan ekstrakurikuler
Senilai
Rp 13.998.000
3- Pembayaran Honor
Senilai
Rp 48.000.000

" Pengembangan perpustakaan, Pembelian buku teks, rasio 1 buku per siswa-siswi, pembelian buku guru, yang sesuai kurikulum rincian nilai tersebut diduga tidak sesuai dengan terpakai dana BOS

" Kegiatan pembelajaran adalah proses inti di kelas untuk transfer ilmu akademik, sementara ekstrakurikuler (ekskul) adalah aktivitas sukarela di luar, jam pelajaran untuk mengembangkan minat, bakat, kepribadian, dan keterampilan sosial siswa seperti olahraga, seni, jurnalistik, atau Pramuka, melengkapi pendidikan formal agar siswa berkembang secara holistik, melatih leadership, kerja sama, dan manajemen waktu. Dan menggunakan dana BOS diduga ada penyimpangan. 

" Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran: jenis" AMBK, PAS ?. diduga tidak sesuai Anggaran yang terpakai dana BOS di SMP negeri 4.


" Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: pembelian buku, Rak, modul Ajar, kegiatan komunitas, dan perangkat lunak (jika digital) Diduga tinggi anggaran dana BOS yang terpakai di SMP negeri 4.

" Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain:  Pembelian alat permainan Edukatif (APE), Kertas, krayon, spidol, buku multimedia, ada penyimpangan dana bos yang telah terpakai tersebut. 

"Pelaksanaan Kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain: Pengadaan evaluasi, bahan pendukung, Honorarium pengajar/pengembang, per"murid dan per"tahun dan senilai dana BOS yang telah terpakai tersebut diduga ada mark-up anggaran. 

" Pembayaran Honor: Diduga tidak sesuai dana BOS yang telah terpakai penerima Honor di SMP negeri 4.

Tahun, Tahap, Dana diterima rincian pengeluaran agak tinggi tersebut, diduga selisih ada penyimpangan dan diduga ada kerugian negara.

Selasa 9 Desember 2025
Tim menghubungi kepala sekolah Drs ansar Musa, telpon tidak diangkat, melalui cat whatsapp, tidak dibalas, untuk konfirmasi, namun dilihatnya saja dan tidak ada tanggapan. 

Tim investigasi" Sorot kepala sekolah(Drs Ansar M) SMP 4 Lappariaja, tanggapan tidak ada Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025, namun hasilnya tidak ada tanggapannya, hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. 

Terkait anggaran dana bos 2023/2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (Ansar), diduganya kerja sama bendahara dana BOS sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak:
Inspektorat bone, untuk segera mengaudit tahun 2023-2024 hingga 2025, secara publik. 

Terkait dana BOS SMP negeri 4 Lappariaja, 
Tim investigasi meminta: 
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2023-2024 hingga 2025.

Tegas; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun anggaran 2023-2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.

Hingga berita ini tayang kepala sekolah Drs Ansar m dan bendahara dana BOS belum dapat ditemui dikonfirmasinya.

Tim investigasi
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Adanya Penyimpangan Dana BOS 2023-2024 Hingga 2025 : Tegas Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
  • 0

Terkini

Topik Populer